Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Cek Syaratnya Lis Dorong Peluang Beasiswa Pascasarjana bagi ASN, Pemko Tanjungpinang Siapkan Kolaborasi dengan UMRAH BPBD Tanjungpinang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Diponegoro Terima Hibah Dump Truck, Lis Perkuat Penanganan Sampah di Tanjungpinang Wali Kota Lis Ajak DMI Hidupkan Kegiatan Masjid dan Kepedulian Sosial Wagub Nyanyang Apresiasi Angetin Signature, Dorong Rempah Nusantara Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Tanjungpinang

Ilustrasi PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Voo Wei Chen, warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba

badge-check


 Ilustrasi PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Voo Wei Chen, warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba Perbesar

AskaraNews.com-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Voo Wei Chen, warga negara Malaysia, yang terbukti menyelundupkan narkoba melalui Pelabuhan Tanjungpinang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fausi bersama anggota majelis dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (27/1/2026).“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara,” ujar Fausi saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kategori V sebesar Rp500 juta kepada terdakwa. Kategori tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur batas maksimal denda yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Voo Wei Chen terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai serta menjadi perantara jual beli narkotika dari Malaysia ke Kota Tanjungpinang, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi sepuluh botol narkotika golongan I berbentuk cairan berwarna bening serta satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.“Termasuk satu unit handphone merek iPhone Pro Max berwarna ungu beserta kartu di dalamnya dirampas untuk negara,” kata Fausi.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Voo Wei Chen dan JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Voo Wei Chen ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Jumat, 30 Mei 2025. Dari tangan terdakwa, polisi menyita sepuluh botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan serta satu paket sabu yang diduga akan diedarkan di Tanjungpinang.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang bernama Ah Boon, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Lainnya

Lis Dorong Peluang Beasiswa Pascasarjana bagi ASN, Pemko Tanjungpinang Siapkan Kolaborasi dengan UMRAH

15 Oktober 2026 - 15:06 WIB

BPBD Tanjungpinang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Diponegoro

15 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Terima Hibah Dump Truck, Lis Perkuat Penanganan Sampah di Tanjungpinang

15 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Wali Kota Lis Ajak DMI Hidupkan Kegiatan Masjid dan Kepedulian Sosial

15 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Wali Kota Lis Harap Layanan SPPG Sesuai Standar Gizi

14 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Trending di Tanjungpinang