AS Tambah Kekuatan Militer di Timur Tengah, Jumlah Kapal Perang Puluhan Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK

Tanjungpinang

Ilustrasi PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Voo Wei Chen, warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba

badge-check


 Ilustrasi PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Voo Wei Chen, warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba Perbesar

AskaraNews.com-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Voo Wei Chen, warga negara Malaysia, yang terbukti menyelundupkan narkoba melalui Pelabuhan Tanjungpinang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fausi bersama anggota majelis dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (27/1/2026).“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara,” ujar Fausi saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kategori V sebesar Rp500 juta kepada terdakwa. Kategori tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur batas maksimal denda yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Voo Wei Chen terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai serta menjadi perantara jual beli narkotika dari Malaysia ke Kota Tanjungpinang, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi sepuluh botol narkotika golongan I berbentuk cairan berwarna bening serta satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.“Termasuk satu unit handphone merek iPhone Pro Max berwarna ungu beserta kartu di dalamnya dirampas untuk negara,” kata Fausi.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Voo Wei Chen dan JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Voo Wei Chen ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Jumat, 30 Mei 2025. Dari tangan terdakwa, polisi menyita sepuluh botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan serta satu paket sabu yang diduga akan diedarkan di Tanjungpinang.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang bernama Ah Boon, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Lainnya

DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

23 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku

23 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan

23 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Warga Rasakan Manfaat Gerakan Pangan Murah, Belanja Rp200 Ribu Dapat Banyak Kebutuhan

23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Trending di Tanjungpinang