Menu

Mode Gelap
Polsek Belakang Padang dan Dishub Tertibkan Parkir di Pelabuhan Kuning MW KAHMI dan MW FORHATI Kepri Gelar Sunat Massal Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Masyarakat Polemik MBG di Kota Batam: Jangan Jadikan Anak sebagai Alat Tarik-Menarik Kepentingan Dinas Pendidikan Kota Batam Diduga Kerahkan Guru dan Murid Dukung MBG Surat Prabowo ke FIFA, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah ASEAN Cup 2026 Sekdaprov Misni: “Pariwisata Salah Satu Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Daerah”

Batam

Batam Uji Nyali Penegakan Hukum: Mesin Permainan Anak Anak Terselubung Tempat Perjudian 303 di BCS Mall

badge-check


 Batam Uji Nyali Penegakan Hukum: Mesin Permainan Anak Anak Terselubung Tempat Perjudian 303 di BCS Mall Perbesar

‎AskaraNews.com-Batam-Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, serta Pemerintah Kota Batam tengah berada di bawah sorotan publik terkait lemahnya penegakan hukum dan Peraturan Daerah di Kota Batam. Rabu 28/01/2026.

‎Maraknya praktik tempat perjudian “303”, peredaran rokok ilegal, penyalahgunaan jasa ekspedisi, hingga distribusi minuman beralkohol ilegal dinilai berlangsung terbuka dan masif.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dan serius mengenai efektivitas penindakan dan komitmen aparat dalam menegakkan hukum hingga ke akar persoalan.

‎Meski aparat penegak hukum mengklaim telah bekerja secara maksimal, tetapi fakta di lapangan menunjukkan praktik tempat perjudian malah justru terus berkembang di sejumlah titik strategis kota.

‎Salah satu yang kini menjadi perhatian publik adalah dugaan penyalahgunaan gelanggang permainan anak di lantai 4 Batam City Square (BCS) Mall.

‎Arena yang dikelola PT Lubuk Sumber Jaya tersebut diduga kuat berubah fungsi menjadi lokasi perjudian terselubung bagi orang dewasa, dengan modus mesin permainan berbasis koin yang dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai.

‎Ironisnya, praktik tempat perjudian mesin elekronik ini berlangsung di ruang publik berpotensi melibatkan tempat permainan anak-anak di salah satu pusat perbelanjaan terbesar Kota Batam.

‎Sorotan keras datang dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Budi Darmawan, yang menegaskan seluruh bentuk perjudian “303” wajib dihentikan total, terlebih di bulan suci Ramadan.

‎Ia mendesak Pemko Batam dan instansi terkait segera untuk mengevaluasi serta mencabut izin usaha yang terindikasi mengarah pada praktik-praktik tempat perjudian.

‎“Perjudian haram secara syariat dan ilegal menurut hukum negara. Tidak ada toleransi, apalagi di bulan suci Ramadan,” tegasnya.

‎Di tingkat nasional, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Sudah menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk memberantas perjudian secara total dan tanpa pandang bulu, termasuk menindak tegas oknum aparat yang terbukti terlibat atau membekingi.

‎Sebagai bentuk keseriusan, Kapolri juga memerintahkan pembersihan internal dengan memberikan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam jaringan judi 303.

‎Selain penindakan langsung di lapangan, Kapolda diminta mengoptimalkan peran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Siber mengungkap jaringan perjudian secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur transaksi keuangan, rekening penampung, serta keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‎Secara hukum, praktik tempat perjudian diancam pidana berat melalui Pasal 303 KUHP, UU Nomor 7 Tahun 1974, serta KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman penjara dan denda hingga miliaran rupiah, termasuk bagi pihak yang memfasilitasi.

‎Maraknya tempat perjudian terselubung di Batam kini menjadi ujian nyata untuk aparat penegak hukum untuk mengatasi hal tersebut sampai ke titik akar.

‎Publik menanti langkah konkret, tegas, dan transparan untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.

Baca Lainnya

Polsek Belakang Padang dan Dishub Tertibkan Parkir di Pelabuhan Kuning

21 Juni 2026 - 07:11 WIB

Polemik MBG di Kota Batam: Jangan Jadikan Anak sebagai Alat Tarik-Menarik Kepentingan

21 Juni 2026 - 06:56 WIB

Dinas Pendidikan Kota Batam Diduga Kerahkan Guru dan Murid Dukung MBG

20 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pekerja SPPG Hanya Demo 15 Menit di Batam, Akademisi Kritisi Gerakan Aksi: Harus Organik

20 Juni 2026 - 14:42 WIB

Sekda Batam Apresiasi Rute Baru Wings Air Batam-Pangkalpinang, Perkuat Konektivitas Kepulauan

19 Juni 2026 - 16:11 WIB

Trending di Batam