AS Tambah Kekuatan Militer di Timur Tengah, Jumlah Kapal Perang Puluhan Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK

Batam

Cut and Fill di Villa Mukakuning Luluh Lantahkan Hutan Mangrove, Diduga Belum Kantongi Ijin

badge-check


 Cut and Fill di Villa Mukakuning Luluh Lantahkan Hutan Mangrove, Diduga Belum Kantongi Ijin Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diperkirakan mencapai Ratusan hektare di Villa Mukakuning, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat.

Kegiatan tersebut diduga belum sepenuhnya melengkapi perizinan dari instansi terkait, hingga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kamis (2/4/2026) pematangan lahan tersebut disebutkan untuk kepentingan pihak pengembang untuk pembangunan properti perumahan.

Warga setempat menyebutkan lahan tersebut dikelola Renggali Group. Namun, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi sebagaimana lazimnya proyek resmi, yang memuat identitas kegiatan, nomor izin, serta penanggung jawab pekerjaan.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka juga menyoroti adanya dugaan penimbunan kawasan mangrove di sekitar lokasi, yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis.

“Sudah lama berjalan, tapi kami tidak pernah melihat papan proyek atau penjelasan resmi. Kami khawatir karena ada mangrove yang ikut tertimbun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui pelaksanaan kegiatan cut and fill atau pematangan lahan di Kota Batam, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengembang, salah satunya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Wajib dimiliki untuk memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, Izin Lingkungan / Persetujuan Lingkungan Melalui dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL, terutama jika kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan.

Izin dari BP Batam, karena Batam merupakan kawasan khusus, setiap pengelolaan lahan harus mendapatkan alokasi lahan dan izin resmi dari BP Batam serta ada persetujuan teknis dari dinas cipta karya dan tata ruang terkait kegiatan pematangan lahan dan pembangunan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan maupun klarifikasi atas dugaan dampak lingkungan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait juga masih terus diupayakan.

Baca Lainnya

Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

21 Oktober 2026 - 10:02 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

21 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Amsakar Paparkan Strategi PAD dan Program Prioritas Batam kepada Pemkab Brebes

20 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Trending di Batam