Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026, Dipimpin Meko Polkam, Mendagri dan Kepala Bakom Gubernur Kepri Apresiasi Sinergi Aparat Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Bintan Pelari Kenya Siap Taklukkan Batam, Bima Arya Ikut Turun di Batam 10K 2026 KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Audiensi dengan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, Gemura: Anak Muda Harus Jadi Penggerak Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045 Wamen Dahnil Sambut PII Wati, Dorong Penguatan Dakwah di Kalangan Perempuan

Batam

Terkesan “Masuk Angin”, LSM LIRA Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penimbunan Sungai Baloi

badge-check


 Terkesan “Masuk Angin”, LSM LIRA Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penimbunan Sungai Baloi Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, secara resmi mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil alih penyidikan kasus penimbunan ilegal Sungai Baloi, Batam. Langkah ini diambil lantaran penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Kepri dinilai berjalan lamban dan kurang transparan hingga memasuki Maret 2026.

 

Kasus yang menjadi sorotan publik ini menyeret nama anggota DPRD Kepri, Lik Khai. Ia diduga bertanggung jawab atas penimbunan sungai sepanjang 500 meter yang memicu penyempitan aliran air dan menyebabkan banjir kronis di pemukiman warga, khususnya di Perumahan Kezia, Kelurahan Baloi Indah.

 

“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang signifikan. Kami mencurigai adanya upaya perlindungan terhadap oknum tertentu, sehingga pengusutan terkesan mandek,” ujar Yusril Koto dalam keterangannya.

 

Meski Lik Khai telah menjalani pemeriksaan intensif pada April 2025 dan menyatakan kesiapan untuk membiayai pembersihan puing, LSM LIRA menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menghapus delik pidana. Yusril menekankan bahwa penimbunan secara ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Sebelumnya, penyidik Polda Kepri menyatakan akan melibatkan ahli lingkungan dari ITB serta ahli pidana lingkungan dari UI untuk membedah tingkat kerusakan lingkungan di lokasi. Namun, minimnya progres nyata membuat LIRA mendesak intervensi Markas Besar Polri di Jakarta guna menjamin supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

 

“Masyarakat Baloi sudah terlalu lama menderita akibat banjir. Bareskrim harus turun tangan agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tutup Yusril.

Baca Lainnya

Pelari Kenya Siap Taklukkan Batam, Bima Arya Ikut Turun di Batam 10K 2026

12 Agustus 2026 - 14:06 WIB

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

12 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Amsakar Ikut Musnahkan 1,3 Ton Ketamine, Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan Narkoba

12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam Periode 2026-2031

12 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Disbudpar Tinjau Pelaksanan SE Wako Batam Semarak HUT RI ke 81di Hotel dan Restoran

11 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Trending di Batam