Menu

Mode Gelap
DPRD Batam dan Way Kanan Tukar Pengalaman soal Pengawasan Anggaran Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu Perkuat Nilai Loyalitas, ASN Didorong Saling Bersinergi Dukung Kinerja Pimpinan Dekatkan Pelayanan, Eazy Passport Ramaikan Hari Kartini di Nagoya City Walk Mako Bakamla Zona Barat Resmi Beroperasi di Batam, Amsakar Tekankan Sinergi Keamanan Laut MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang

Batam

Aktivitas Penumpukan Pasir di Golden Prawn Disorot, Izin dan Sumber Material Jadi Pertanyaan

badge-check


					Aktivitas Penumpukan Pasir di Golden Prawn Disorot, Izin dan Sumber Material Jadi Pertanyaan Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Aktivitas bongkar muat pasir dari kapal tongkang yang kemudian ditumpuk di kawasan Golden Prawn “PIK” nya Batam yang terus berlangsung hingga saat ini, Rabu (25/3/2026) memicu pertanyaan publik. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah material tersebut merupakan pasir laut hasil sedimentasi atau pasir darat hasil tambang mineral.

 

Ketidakjelasan sumber pasir ini menjadi krusial karena adanya perbedaan aturan yang sangat ketat dalam pengelolaan kedua jenis komoditas tersebut di Indonesia.

 

Jika material tersebut adalah pasir laut, maka pengelolaannya wajib tunduk pada PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha harus mengantongi izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

Selain itu, pemanfataannya wajib memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Meski ada regulasi ekspor (Permendag No. 20 Tahun 2024), Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah mengeluarkan putusan yang membatasi penjualan pasir laut ke luar negeri guna mencegah kerusakan lingkungan.

 

Di sisi lain, jika material tersebut adalah pasir darat, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), segala bentuk penambangan dan penumpukan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang umumnya didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

 

Secara teknis, pasir darat memang lebih lazim digunakan untuk konstruksi beton karena tidak mengandung klorida tinggi seperti pasir laut yang dapat merusak struktur bangunan.

 

Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas dan asal-usul pasir di Golden Prawn tersebut. Hal ini penting guna memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku, baik dari sisi lingkungan maupun perizinan pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Batam dan Way Kanan Tukar Pengalaman soal Pengawasan Anggaran

23 April 2026 - 10:58 WIB

Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu

23 April 2026 - 10:29 WIB

Perkuat Nilai Loyalitas, ASN Didorong Saling Bersinergi Dukung Kinerja Pimpinan

23 April 2026 - 10:15 WIB

Dekatkan Pelayanan, Eazy Passport Ramaikan Hari Kartini di Nagoya City Walk

23 April 2026 - 07:23 WIB

Mako Bakamla Zona Barat Resmi Beroperasi di Batam, Amsakar Tekankan Sinergi Keamanan Laut

23 April 2026 - 07:00 WIB

Trending di Advetorial