Menu

Mode Gelap
Gubernur Aceh Ke-13 yang juga Tokoh Perdamaian Aceh Dr Zaini Abdullah Berpulang MW KAHMI-FORHATI Kepri Hadirkan Terobosan dan Laksanakan Sunat Massal Hingga Diskusi RUU Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

Batam

Aktivitas Penumpukan Pasir di Golden Prawn Disorot, Izin dan Sumber Material Jadi Pertanyaan

badge-check


					Aktivitas Penumpukan Pasir di Golden Prawn Disorot, Izin dan Sumber Material Jadi Pertanyaan Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Aktivitas bongkar muat pasir dari kapal tongkang yang kemudian ditumpuk di kawasan Golden Prawn “PIK” nya Batam yang terus berlangsung hingga saat ini, Rabu (25/3/2026) memicu pertanyaan publik. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah material tersebut merupakan pasir laut hasil sedimentasi atau pasir darat hasil tambang mineral.

 

Ketidakjelasan sumber pasir ini menjadi krusial karena adanya perbedaan aturan yang sangat ketat dalam pengelolaan kedua jenis komoditas tersebut di Indonesia.

 

Jika material tersebut adalah pasir laut, maka pengelolaannya wajib tunduk pada PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha harus mengantongi izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

Selain itu, pemanfataannya wajib memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Meski ada regulasi ekspor (Permendag No. 20 Tahun 2024), Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah mengeluarkan putusan yang membatasi penjualan pasir laut ke luar negeri guna mencegah kerusakan lingkungan.

 

Di sisi lain, jika material tersebut adalah pasir darat, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), segala bentuk penambangan dan penumpukan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang umumnya didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

 

Secara teknis, pasir darat memang lebih lazim digunakan untuk konstruksi beton karena tidak mengandung klorida tinggi seperti pasir laut yang dapat merusak struktur bangunan.

 

Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas dan asal-usul pasir di Golden Prawn tersebut. Hal ini penting guna memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku, baik dari sisi lingkungan maupun perizinan pertambangan.

Baca Lainnya

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

13 Juni 2026 - 00:23 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

12 Juni 2026 - 20:12 WIB

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

12 Juni 2026 - 15:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Gelar Mini Soccer Bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau

12 Juni 2026 - 13:43 WIB

Trending di Batam