Menu

Mode Gelap
571 CPNS Jalani Latsar CPNS 2026 Dilaksanakan BPSDM Provinsi Kepri Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan Bupati Karimun Sambut Kunjungan Komisi X DPR RI, Soroti Tantangan Pendidikan Wilayah Kepulauan Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah Pasi Intel Kodim 0316 Batam Klarifikasi Tudingan Ancaman terhadap Yusril Koto

Batam

Ponsel Bukti Pemerasan Milik Gustian Riau “Hilang”, Polisi Kejar Staf Disperindag Batam

badge-check


					Ponsel Bukti Pemerasan Milik Gustian Riau “Hilang”, Polisi Kejar Staf Disperindag Batam Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Polisi memburu seorang staf Kepala Dinas Perindustrian Kota Batam, Gustian Riau, yang diduga menjual telepon seluler milik pelapor dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah diselidiki Polda Kepulauan Riau.

Telepon seluler tersebut dinilai menjadi barang bukti penting karena diduga menyimpan percakapan terkait praktik pemerasan yang dilaporkan Gustian. Namun, hingga kini perangkat itu belum ditemukan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap staf yang diduga menjual ponsel tersebut setelah kasus mencuat ke publik.

“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Kami juga masih berupaya menelusuri keberadaan ponsel yang sudah dijual itu,” kata Arif, Selasa (17/3/2026) sore.

Arif menjelaskan, hilangnya ponsel tersebut menjadi kendala dalam proses penyidikan. Sebab, perangkat itu diduga memuat bukti komunikasi yang dapat memperjelas konstruksi perkara.

“Kami masih kesulitan mendapatkan barang bukti berupa ponsel yang sudah dijual,” ujarnya.

Meski demikian, Arif memastikan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan. Polisi terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap dugaan pemerasan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti secara sengaja dapat berimplikasi hukum.

“Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur perintangan proses hukum,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Gustian Riau yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan akibat video asusila. Dalam laporannya, ia menyebut menerima tekanan disertai permintaan sejumlah uang oleh seorang perempuan.

Sejak laporan diterima, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri bukti komunikasi yang diduga menjadi dasar praktik pemerasan tersebut. Namun, hilangnya ponsel yang diduga menyimpan percakapan penting menjadi salah satu hambatan dalam pengungkapan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

23 April 2026 - 14:31 WIB

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

23 April 2026 - 14:24 WIB

Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

23 April 2026 - 12:11 WIB

Pasi Intel Kodim 0316 Batam Klarifikasi Tudingan Ancaman terhadap Yusril Koto

23 April 2026 - 11:19 WIB

DPRD Batam dan Way Kanan Tukar Pengalaman soal Pengawasan Anggaran

23 April 2026 - 10:58 WIB

Trending di Advetorial