Menu

Mode Gelap
Menata Nalar, Memahami Kebenaran Sehingga Tidak Terjebak dengan Sifat Egoistik Gubernur Aceh Ke-13 yang juga Tokoh Perdamaian Aceh Dr Zaini Abdullah Berpulang MW KAHMI-FORHATI Kepri Hadirkan Terobosan dan Laksanakan Sunat Massal Hingga Diskusi RUU Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026

Batam

BP Batam Ungkap Alasan Lahan untuk PSN Wiraraja GESEIP Belum Bisa Diberikan

badge-check


					BP Batam Ungkap Alasan Lahan untuk PSN Wiraraja GESEIP Belum Bisa Diberikan Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan hasil pertemuan dengan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pembahasan hambatan perizinan proyek strategis nasional (PSN) di kawasan Galang-Rempang.

Pertemuan tersebut membahas perkembangan proyek PSN WIRARAJA Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) yang berlokasi di Kecamatan Galang, Kota Batam.

Amsakar menjelaskan, salah satu kendala utama dalam penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) adalah status lahan yang belum clear and clean.

Menurutnya, lahan yang diharapkan untuk proyek tersebut mencapai sekitar 7.000 hektare dan memiliki beberapa kategori status yang berbeda, sehingga proses perizinannya belum dapat dilanjutkan.

“Ada beberapa kategori status lahan di kawasan tersebut, seperti area yang masih memiliki persoalan hukum, area penggunaan lain, hingga kawasan dengan status tertentu yang masih harus diselesaikan. Karena itu lahannya belum clear and clean,” ujar Amsakar di Batam, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan BP Batam tetap berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurutnya, pemberian izin tidak bisa dilakukan sebelum seluruh tahapan administratif dan status lahan diselesaikan.

“Kalau lahannya belum clear and clean tentu tidak bisa diproses. Statusnya harus diturunkan dulu menjadi area penggunaan lain, kemudian setelah clear baru diproses ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL),” katanya.

Setelah HPL diterbitkan, lanjutnya, barulah lahan tersebut dapat dialokasikan kepada badan usaha yang akan mengelola proyek.

Amsakar juga menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat dari badan usaha pengelola proyek sehari sebelum rapat di Kementerian Keuangan.

Surat tersebut berisi permohonan perkembangan terkait RKKPR serta dukungan terhadap pembangunan sekolah di seluruh Indonesia.

“Memang prosesnya sudah berjalan sejak kepemimpinan sebelumnya. Namun di era kami, surat itu baru kami terima sehari sebelum rapat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa BP Batam akan tetap menjalankan tata kelola sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kebijakan) agar proses pengelolaan lahan dan perizinan tetap berada pada jalur yang benar.

Sebelumnya, rapat pembahasan hambatan perizinan PSN WIRARAJA GESEIP di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) berlangsung cukup panas.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra serta perwakilan investor dari PT Galang Bumi Industri.

Dalam rapat itu, Li Claudia menilai proyek PSN seharusnya memiliki mekanisme perizinan tersendiri agar tidak terhambat oleh kebijakan moratorium lahan yang berlaku di Batam.

Menurutnya, jika moratorium tetap diberlakukan tanpa pengecualian bagi proyek strategis nasional, maka proses perizinan dapat terhenti.

“Ini kan PSN. Kalau moratorium tetap berlaku tanpa pengecualian, RKKPR tidak akan bisa keluar dan Batam bisa berhenti total,” ujarnya.

Li Claudia juga menyoroti konsep penetapan PSN di Batam. Ia menilai status Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) sebenarnya sudah cukup untuk menarik investasi tanpa harus menggunakan skema PSN.

Selain itu, ia mengkritik pemberian lahan yang sangat luas kepada satu investor sementara pembangunan infrastruktur justru dibebankan kepada pemerintah.

“Kalau begitu, lebih baik BP Batam yang mengelola lahannya. Kami yang alokasikan ke investor dan investor yang membangun infrastrukturnya,” kata Li Claudia.

Baca Lainnya

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

13 Juni 2026 - 00:23 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

12 Juni 2026 - 20:12 WIB

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

12 Juni 2026 - 15:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Gelar Mini Soccer Bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau

12 Juni 2026 - 13:43 WIB

Trending di Batam