Menu

Mode Gelap
Luruskan Persepsi Publik, Amsakar Jelaskan Peran RT/RW dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik Kenaikan Harga BBM Berdampak, Pemko Batam Kendalikan Inflasi Lewat Kolaborasi TPID Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3

Nasional

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 267 WNI/PMI Deportasi dari Malaysia

badge-check


 KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 267 WNI/PMI Deportasi dari Malaysia Perbesar

AskaraNews.com,Johor-Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 267 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) yang dideportasi dari Malaysia pada 27–28 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, 180 orang merupakan laki-laki dan 87 perempuan.

Pemulangan dilakukan melalui dua jalur, yakni rute Johor–Batam dan Melaka–Dumai.
Sebanyak 35 WNI/PMI dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor menuju Batam, Kepulauan Riau, pada 27 Februari 2026 pukul 10.00 waktu setempat menggunakan feri MDM Express.

Selanjutnya, 118 WNI/PMI yang terdiri atas 68 orang dari DTI Pekan Nenas (Johor), 27 orang dari DTI Aji Selangor, dan 23 orang dari DTI Lenggeng (Negeri Sembilan), dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang menuju Batam pada hari yang sama pukul 12.30 waktu setempat dengan feri MDM Express 02. Pemulangan ini merupakan bagian dari program M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.

Sementara itu, 114 WNI/PMI dari DTI Machap Umboo, Melaka, dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Pelabuhan Dumai, Riau, pada 28 Februari 2026 pukul 14.00 waktu setempat menggunakan feri Indomal Dynasty.

Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagian besar dari mereka dideportasi karena pelanggaran keimigrasian.

Untuk mendukung kelancaran proses pemulangan, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan 121 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan 1.024 WNI/PMI ke Indonesia.

Di antara deportan tujuan Dumai, terdapat empat orang yang membutuhkan perhatian khusus, yakni dua penderita tuberkulosis (TBC) dan hernia yang memerlukan perawatan medis lanjutan, satu orang dengan indikasi gangguan kesehatan mental, serta seorang ibu hamil tujuh bulan. Pendampingan terhadap kelompok rentan ini menjadi prioritas dalam proses pemulangan.

Ketua Satuan Tugas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, turut mendampingi deportan tujuan Batam, sementara pemulangan ke Dumai didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler IV, Adinda Mardania.

Setibanya di Batam dan Dumai, para deportan akan ditampung sementara di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) setempat untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Proses pemulangan ini terlaksana berkat koordinasi dan sinergi antara berbagai instansi di Indonesia dan Malaysia, antara lain Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Perwakilan RI di Malaysia, BP3MI, P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Kepolisian RI.

Kolaborasi lintas lembaga tersebut memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
(Sumber: Pensosbud KJRI Johor Bahru

Baca Lainnya

Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

26 Juli 2026 - 15:33 WIB

Heboh, Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kenapa?

14 Juli 2026 - 05:59 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri, Pererat Solidaritas TNI-Polri

13 Juli 2026 - 21:13 WIB

Kenapa Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Cuci Uang, Ini Penyebabnya

13 Juli 2026 - 19:40 WIB

PB PII Dukung Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Tiga Dugaan Kasus Korupsi

13 Juli 2026 - 03:34 WIB

Trending di Nasional