Menu

Mode Gelap
SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Pemko Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efisiensi Anggaran Pemerintah Sebelum Diterapkan 640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026 Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy

Hukum

Mr. Pong Bongkar Dua Nama Kapten dan Struktur Komando di Kapal

badge-check


					Mr. Pong Bongkar Dua Nama Kapten dan Struktur Komando di Kapal Perbesar

AskaraNews.com,Persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton kembali bergulir dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr. Pong, membeberkan struktur komando di atas kapal serta menyebut sejumlah nama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di hadapan majelis hakim, Mr. Pong mengungkap adanya dua sosok kapten yang disebut berperan dalam pelayaran kapal tersebut.

Mr. Pong mengklaim pada awalnya tidak mengetahui bahwa muatan kapal merupakan milik Tanzen. Ia mengaku terlibat dalam pelayaran itu karena diajak seseorang yang ia sebut sebagai Kapten Ton.

Dalam keterangannya, muncul dua nama kapten:
• Kapten Ton, sosok yang disebut merekrut Mr. Pong. Terdakwa mengaku telah mengenal Ton sekitar enam hingga tujuh tahun, jauh sebelum perkara ini terjadi, saat Ton masih berprofesi sebagai dosen.

• Kapten Tuy (Chancai alias Tanzen), yang kini berstatus DPO dan disebut sebagai pihak yang menyalurkan barang. Mr. Pong menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan Tanzen dan hanya mengenal beberapa anak buahnya.

“Saya kenal Ton sudah lama, sekitar 6 atau 7 tahun. Saya tahu dia dulu dosen. Tapi selama ini saya tidak pernah bekerja sama dengan dia (dalam urusan narkoba),” ujar Mr. Pong melalui penerjemah.

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah soal mengapa terdakwa tidak memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu dalam jumlah besar. Menjawab hal itu, Mr. Pong Mr. Pong Bantah Tanggung Jawab Periksa Kargo dengan dalih bahwa berdasarkan hierarki operasional di kapal, pengecekan barang bukan menjadi tugasnya.

Ia menegaskan perannya di kapal sangat spesifik dan tidak mencakup pengawasan logistik maupun kargo.

“Tugas saya di kapal bukan untuk mengecek kargo. Itu adalah tanggung jawab penuh dari Kapten dan Chief Officer,” tegasnya.

Terkait keberadaan empat kru lain saat penangkapan, Mr. Pong menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perekrutan mereka. Ia menyebut keempat kru tersebut direkrut langsung oleh kapten.

Persidangan kasus penyelundupan sabu 1. 9 ton ini masih terus bergulir. Sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan kini menjadi perhatian, terutama mereka yang telah masuk dalam daftar buronan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

16 April 2026 - 15:30 WIB

640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah

16 April 2026 - 06:57 WIB

Atasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data

15 April 2026 - 17:31 WIB

Tingkatkan Kompetensi Guru PAUD, Pemko Batam Gelar Asesmen Formatif dan Sumatif

15 April 2026 - 09:31 WIB

Amsakar-Li Claudia Tingkatkan Bansos Lansia dan Insentif Kader Posyandu di Batam

15 April 2026 - 09:26 WIB

Trending di Advetorial