Menu

Mode Gelap
SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Inovasi Polri Buka Akses Cepat Laporan Polisi Tanpa Harus ke Kantor Weni Lis Darmansyah: Cerdas Cermat PKK Perkuat Peran Kader di Keluarga dan Masyarakat Pemko Tanjungpinang dan DPRD Sepakati Perda Perangkat Daerah, Wujudkan Birokrasi Lebih Efektif dan Responsif Hang Bilang Jadi Simbol Persatuan dan Jati Diri Kepri di Porprov 2026 Wali Kota Lis Tekankan Disiplin Manajemen dan Penguatan Pendidikan Karakter

Nasional

Komisi-III DPR RI Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

badge-check


					Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat. Perbesar

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat.

AskaraNews.com,Jakarta: Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus terkait tuntutan hukuman mati anak buah kapal (ABK) Kapal Tengker Sea Dragon Fandi Ramadhan, 26 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat digelar menyikapi tuntutan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Hasil rapat, anggota dewan sepakat menolak tuntutan hukuman mati tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Fandi adalah ABK, yang di kapalnya terdapat narkoba dan ikut ditetapkan tersangka, bahkan dituntut hukuman mati.

“Tadi rapat sudah disampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI. Saya dan rapat hari ini kuorum ya teman-teman ya, kuorum ya. Sehingga, pengambilan keputusan ini sah,” kata Habiburokhman dalam rapat yang dilihat dari YouTube TV Parlemen, Senin, 23 Februari 2026.

Kader Partai Gerindra ini mengatakan Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. Oleh karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD.

Berikut poin-poin kesimpulan rapat;
1. Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

2. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” ungkap Habiburokhman.

3. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.

Adapun, dalam rapat khusus ini hadir Endang Agustina dari fraksi PAN, Siti Aisyah dari PDI Perjuangan, Rikwanto dari Partai Golkar, Sudin dari PDI Perjuangan, Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat, Habiburokhman dari Partai Gerindra, Adang Daradjatun dari PKS, Muhammad Rahul dari Partai Gerindra, Gilang Esa Mohamad dari PDI Perjuangan, Bimantoro Wiyono dari Gerinda, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dari Partai Gerindra dan Teguh Ibrahim dari Partai Demokrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Inovasi Polri Buka Akses Cepat Laporan Polisi Tanpa Harus ke Kantor

16 April 2026 - 19:44 WIB

Isu Merger NasDem-Gerindra Picu Reaksi Keras terhadap Majalah Tempo

15 April 2026 - 16:25 WIB

𝗕𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗹𝗶𝗰𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗱𝗲 𝗔𝗿𝗺𝗮𝗻𝗱𝗼, 𝗣𝗼𝘁𝗼𝗻𝗴 𝗖𝗲𝗿𝗮𝗺𝗮𝗵 𝗝𝗞 𝗗𝗲𝗺𝗶 𝗔𝗱𝘀𝗲𝗻𝘀𝗲 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗹𝗮𝘀 𝗗𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘁𝗶𝗸.

15 April 2026 - 07:06 WIB

Otoriter Tapi Maju: RRC dituding unggul dalam meritokrasi, Indonesia Masih Bergulat Dengan KKN

14 April 2026 - 22:11 WIB

PP PRIMA DMI Minta Publik Lihat Video Seutuhnya dan Tidak Setengah-Setengah

14 April 2026 - 18:31 WIB

Trending di Advetorial