Menu

Mode Gelap
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Temui Menteri ATR/BPN Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Batam Raih Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting Pekerja ber-KTP Luar Lebih Banyak dari Warga Lokal, Pemko Benahi Data Penduduk Batam Vietnam Juara Piala AFF U-17 di Kandang Indonesia Tindaklanjuti IP4T, Pemko Matangkan Rencana Pembangunan RSUD Weni Lis Darmansyah, Kembali Lanjutkan Kepemimpinan DPW LASQI Provinsi Kepri

Batam

Tempat Hiburan di Batam Hanya Boleh Buka 22.00–24.00 WIB

badge-check


					Tempat Hiburan di Batam Hanya Boleh Buka 22.00–24.00 WIB Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Pemerintah Kota Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 9 Februari 2026.

Wali Kota Amsakar Achmad menjelaskan, pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri tanpa menghentikan aktivitas usaha sepenuhnya.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Jenis Usaha yang Diatur
Pengaturan berlaku bagi seluruh kegiatan usaha jasa hiburan, antara lain:
• Arena permainan mekanik, manual, dan elektronik
• Diskotek
• Karaoke
• Pub dan bar
• Musik hidup dan klub malam
• Panti pijat dan spa
• Fasilitas hiburan di lingkungan hotel

Waktu Penutupan Total
Seluruh usaha tersebut wajib tutup total pada tiga periode utama:
• H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan
• 16–18 Ramadan (peringatan Nuzululqur’an)
• H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal

Jam Operasional yang Diperbolehkan
Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan syarat menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Aturan untuk Rumah Makan
Restoran dan rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan diwajibkan:
• Menutup area usaha menggunakan tirai atau gorden
• Menjaga suasana yang menghormati masyarakat yang berpuasa
• Pengawasan dan Sanksi

Pemko menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan dan pengendalian di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi bertahap:
• Teguran administratif
• Pembekuan izin usaha
• Penutupan tempat usaha sesuai peraturan berlaku

Amsakar mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya.

Baca Lainnya

Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Batam Raih Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting

25 April 2026 - 20:17 WIB

Pekerja ber-KTP Luar Lebih Banyak dari Warga Lokal, Pemko Benahi Data Penduduk Batam

25 April 2026 - 16:15 WIB

Validitas Data Kependudukan Jadi Fokus Pemko Batam untuk Pembangunan SDM

25 April 2026 - 04:11 WIB

Saat Dongeng dan Lagu Menyatukan Tawa, Kunjungan Erlita Amsakar Disambut Ceria Anak PAUD

24 April 2026 - 17:03 WIB

Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu

23 April 2026 - 20:44 WIB

Trending di Advetorial