Gubernur Ansar Ahmad Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN Diskominfo Tanjungpinang Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Syariah AS Tambah Kekuatan Militer di Timur Tengah, Jumlah Kapal Perang Puluhan Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON

Tanjungpinang

Ranperda Pembangunan Industri Disepakati, Wako Lis Harapkan Dorong Kegiatan Ekonomi Nyata bagi Masyarakat

badge-check


 Ranperda Pembangunan Industri Disepakati, Wako Lis Harapkan Dorong Kegiatan Ekonomi Nyata bagi Masyarakat Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang-Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Tanjungpinang Tahun 2026–2045, Selasa malam (29/9/2026), di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, khususnya Panitia Khusus, perangkat daerah, tenaga ahli, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut.

“Pembahasan yang telah kita lakukan bersama hari ini tentu memiliki arti yang sangat penting. Sebab, kita tidak hanya sekadar menyelesaikan sebuah produk hukum daerah, tetapi juga sedang meletakkan arah pembangunan industri Kota Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan,” ujar Lis.

Lis menegaskan, RPIK Tanjungpinang Tahun 2026–2045 tidak boleh hanya dipandang sebagai pelengkap administratif dari Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Menurutnya, RPIK harus menjadi instrumen perencanaan yang mampu memberikan arah pembangunan industri daerah secara konkret dan berkelanjutan.

“RPIK tidak boleh berhenti sebagai produk hukum yang dibentuk karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. RPIK harus menjadi peta jalan industrialisasi daerah dan mampu menjawab pertanyaan mendasar: industri seperti apa yang ingin kita bangun di Tanjungpinang hingga tahun 2045, di mana akan dikembangkan, apa bahan bakunya, bagaimana rantai pasoknya, siapa pasarnya, tenaga kerja seperti apa yang dibutuhkan, serta apa manfaat ekonominya bagi masyarakat,” jelas Lis.

Ia mengatakan, RPIK diharapkan menjadi instrumen dalam menata strategi, menentukan prioritas, membangun kreativitas, serta merancang masa depan industri Kota Tanjungpinang secara lebih terarah.

Karena itu, Lis berharap setelah peraturan daerah tersebut ditetapkan, RPIK tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan pembangunan.

“Kami berharap setelah peraturan daerah ini disahkan, RPIK ini menjadi dokumen yang hidup, dokumen yang dibaca, dokumen yang digunakan, dan dokumen yang diterjemahkan ke dalam program. Yang paling penting, dokumen ini harus mampu menghasilkan kegiatan ekonomi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapnya.

Menurut Lis, implementasi RPIK secara konsisten diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan industri daerah sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. (Red)

Baca Lainnya

Diskominfo Tanjungpinang Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Syariah

24 Oktober 2026 - 07:03 WIB

DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

23 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku

23 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan

23 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Trending di Tanjungpinang