Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027 Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

Hukrim

Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap

badge-check


 Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap Perbesar

Askaranews.com. Batam- Setelah menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia, Bareskrim Polri kini memburu tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam. Sosok tersebut adalah Yuwanky, pemilik THM Planet Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

Yuwanky tercatat dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam surat itu, Yuwanky disebut sebagai tersangka yang berkaitan dengan perkara narkotika di THM Planet Batam. Ia diduga memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di tempat hiburan malam tersebut.

Nama Yuwanky mencuat dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di Planet Batam yang sebelumnya juga menyeret Basri Lewaimang.

Dalam surat DPO tersebut, Yuwanky disebut sebagai tersangka yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus diduga berperan sebagai bandar narkoba.

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko, Kamis (20/8/2026).

Menurut Eko, Yuwanky saat ini diduga telah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Divhubinter Polri dan Interpol.

Yuwanky diketahui merupakan warga negara Indonesia kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Dalam surat DPO, usianya tercatat 67 tahun dengan ciri-ciri antara lain berambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih dan tidak memiliki tato.

Bareskrim juga menyebut Yuwanky merupakan residivis kasus narkotika.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba,” ujar Eko. (Redaksi)

Baca Lainnya

Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad

4 November 2026 - 18:57 WIB

Penataan Reklame Batam Mengacu Masterplan, Tujuh Permohonan Disetujui

4 November 2026 - 14:16 WIB

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden RI Prabowo Subianto

4 November 2026 - 11:16 WIB

Buka Ruang Kolaborasi, Amsakar Tekankan Peran Pers dalam Pembangunan Batam

4 November 2026 - 10:58 WIB

HEBOH Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

3 November 2026 - 15:46 WIB

Trending di Hukrim