Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Hukrim

Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap

badge-check


 Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap Perbesar

Askaranews.com. Batam- Setelah menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia, Bareskrim Polri kini memburu tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam. Sosok tersebut adalah Yuwanky, pemilik THM Planet Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

Yuwanky tercatat dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam surat itu, Yuwanky disebut sebagai tersangka yang berkaitan dengan perkara narkotika di THM Planet Batam. Ia diduga memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di tempat hiburan malam tersebut.

Nama Yuwanky mencuat dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di Planet Batam yang sebelumnya juga menyeret Basri Lewaimang.

Dalam surat DPO tersebut, Yuwanky disebut sebagai tersangka yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus diduga berperan sebagai bandar narkoba.

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko, Kamis (20/8/2026).

Menurut Eko, Yuwanky saat ini diduga telah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Divhubinter Polri dan Interpol.

Yuwanky diketahui merupakan warga negara Indonesia kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Dalam surat DPO, usianya tercatat 67 tahun dengan ciri-ciri antara lain berambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih dan tidak memiliki tato.

Bareskrim juga menyebut Yuwanky merupakan residivis kasus narkotika.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba,” ujar Eko. (Redaksi)

Baca Lainnya

Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

12 September 2026 - 09:54 WIB

Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

12 September 2026 - 09:37 WIB

BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026

12 September 2026 - 07:36 WIB

Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI

11 September 2026 - 14:57 WIB

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 12:31 WIB

Trending di Batam