Kebekuan Jiwa Agama Pakuwon City Batam Resmi Mulai Dibangun, Ada Mall hingga Hotel Bintang 5 BKOW Kepri Dorong Perempuan Mandiri Ekonomi Melalui Pelatihan Membuat Kue Matangkan persiapan, jadwal pelaksanaan Porprov VI Kepri Resmi Dirilis : 30 cabang Olahraga Siap Dipertandingkan di Tanjungpinang Wawako Raja Ariza Sambut Yachter Mancanegara dalam Welcome Dinner Sail 2 Indonesia 2026 BP Batam Buka Kembali Ruas Jalan Gajah Mada, Lebih Cepat dari Target

Pemko Batam

Komitmen Zero Tolerance Korupsi, Pemko Batam Perketat Pengendalian Gratifikasi dan Buka Kanal Pengaduan

badge-check


 Komitmen Zero Tolerance Korupsi, Pemko Batam Perketat Pengendalian Gratifikasi dan Buka Kanal Pengaduan Perbesar

Askaranews.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Komitmen tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Batam tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah konkret Pemko Batam dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemko Batam diwajibkan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas,” ujar Rudi, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, apabila pegawai menerima gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemberian tersebut wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.

Menurut Rudi, upaya membangun integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab internal pemerintah. Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang diimbau tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan,” katanya.

Adapun kanal pelaporan yang dapat digunakan masyarakat dan pegawai, antara lain Whistleblowing System (WBS) melalui http://wbs.inspektorat.batam.go.id,

SP4N-LAPOR!, GOL KPK melalui http://gol.kpk.go.id serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.

Rudi menegaskan, Pemko Batam berkomitmen memberikan perlindungan kepada pelapor yang menyampaikan pengaduan dengan iktikad baik. Perlindungan tersebut mencakup kerahasiaan identitas pelapor serta tindak lanjut terhadap laporan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh kepala perangkat daerah telah diinstruksikan untuk mempublikasikan mekanisme pelaporan ini dan terus mengedukasi pegawainya. Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman dan transparan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Batam,” tutup Rudi. (Red)

Baca Lainnya

Pakuwon City Batam Resmi Mulai Dibangun, Ada Mall hingga Hotel Bintang 5

29 Oktober 2026 - 19:19 WIB

BP Batam Buka Kembali Ruas Jalan Gajah Mada, Lebih Cepat dari Target

29 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Amsakar Serap Aspirasi Warga Galang, Air Bersih dan Infrastruktur Jadi Perhatian

29 Oktober 2026 - 13:23 WIB

BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan

29 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Sekda Firmansyah: Mubaligh Berperan Penting Menjaga Persatuan dan Menangkal Hoaks

29 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Trending di Batam