Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal Hj.Eva Susanti Apresiasi Posbakum YBH-SSB, Dorong Sinergi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Palembang Komitmen Kapolda Jawa Timur menjaga Pemuda: “Pemuda Berani Melawan Narkoba, Menjaga Persatuan dan Masa Depan Jawa Timur” Daarurrahmah Cup V Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Unjuk Bakat Pelajar SD/MI se-Kabupaten Bekasi Pengamat: Yayasan IGM Perlu Jujur Akui Ada Aktivitas Komersial, Status Nirlaba Tak Otomatis Bebas PBB

Batam

Kadisdik Batam Akui “Kami Melaksanakan Pawai MBG”, Batas Kewenangan Disdik Kini Jadi Sorotan Publik.

badge-check


 Kadisdik Batam Akui “Kami Melaksanakan Pawai MBG”, Batas Kewenangan Disdik Kini Jadi Sorotan Publik. Perbesar

Askaranews.com. Batam-Sebuah kalimat singkat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, justru menjadi titik paling krusial dalam polemik pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di hadapan publik, ia menyatakan, “Kami melaksanakan kegiatan pawai MBG.”

Pernyataan itu menggeser arah perdebatan. Polemik tak lagi semata soal berhentinya sementara Program MBG atau dukungan terhadap program tersebut. Yang kini dipertanyakan adalah mengapa institusi pendidikan berada di barisan depan sebuah pawai yang menyuarakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Di tengah masa libur sekolah, kepala sekolah disebut dikumpulkan sehari sebelum kegiatan berlangsung. Sehari kemudian, guru, orang tua, dan peserta didik tampak mengikuti pawai yang disertai orasi dukungan. Publik pun mulai bertanya, siapa yang mengambil keputusan, atas dasar kewenangan apa, dan sampai sejauh mana struktur pendidikan digunakan dalam kegiatan tersebut.

Pendidikan adalah ruang membangun nalar kritis, bukan ruang yang menimbulkan persepsi sebagai alat mobilisasi. Ketika seorang kepala dinas mengakui instansinya melaksanakan pawai, pertanyaan mengenai batas kewenangan bukan lagi sekadar kritik, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh penjelasan.

Hingga berita ini disusun, Hendri Arulan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah dikirim melalui WhatsApp. Padahal, klarifikasi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelibatan sekolah, serta perlindungan terhadap peserta didik.

Ketiadaan penjelasan resmi justru memperbesar ruang pertanyaan. Bila memang seluruh proses telah sesuai aturan, membuka dasar kebijakan dan mekanisme pelaksanaan semestinya menjadi langkah paling sederhana untuk meredam polemik. Sebaliknya, ketika pertanyaan publik tidak dijawab, ruang spekulasi akan semakin melebar.

Dalam negara yang menjunjung akuntabilitas, jabatan publik tidak hanya diukur dari kewenangan yang dimiliki, tetapi juga dari kesediaan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat. Karena itu, polemik ini layak menjadi perhatian lembaga pengawas, termasuk inspektorat dan pihak berwenang lainnya, untuk memastikan seluruh proses telah sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pelanggaran administrasi maupun etika penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber : P. Gultom
Redaksi: Jabat KH

Baca Lainnya

BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal

28 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Pelayanan Kependudukan Lebih Dekat ke Warga

28 Oktober 2026 - 04:27 WIB

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

28 Oktober 2026 - 04:20 WIB

Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

28 Oktober 2026 - 03:26 WIB

Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan

27 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Trending di Batam