Menu

Mode Gelap
Bangun Batam Bersama, Amsakar Dorong Semangat Kolektivitas Paguyuban 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp420 Juta, Amsakar: Bukti Nyata Perlindungan Sosial untuk RT dan RW TNI AD Perkuat Wilayah Perbatasan, Kepri Bakal Punya Kodam Sendiri Gubernur Ansar Lepas Ibnu Sina Batam Running 2026, Diikuti 1200 Pelari, Gairahkan Wisata Olahraga Usulan Batas Jabatan Ketum Picu Resistensi: Parpol Nilai KPK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Internal Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Lingga

Aksi perusakan lingkungan lewat praktik illegal logging kembali diredam oleh pihak kepolisian

badge-check


					(Foto: dok.Polres Lingga) Perbesar

(Foto: dok.Polres Lingga)

AskaraNews.com-Lingga, Aksi perusakan lingkungan lewat praktik illegal logging kembali diredam oleh pihak kepolisian. Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga sukses mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang kedapatan membawa ribuan batang kayu jenis tiki bakau (mangrove) di perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Sabtu (24/1/2026) malam.

Operasi ini bermula dari kecurigaan petugas yang kemudian mendalami informasi terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ilegal di pesisir Kecamatan Bakung Serumpun. Sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Gakkum dan Patroli Satpolairud akhirnya bergerak melakukan penindakan.

Di tengah kegelapan malam, petugas menemukan kapal tersebut pada koordinat 0°00’03.3″N dan 104°29’54.8″E. Saat digeledah, kapal yang tidak memiliki dokumen sah itu tengah mengangkut sekitar 1.500 hingga 2.000 batang kayu bakau.

Namun, temuan polisi tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengembangan di lapangan, total kayu yang berhasil dikumpulkan di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 8.000 batang yang tersebar di tujuh lokasi berbeda.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan nahkoda beserta lima orang anak buah kapal (ABK). Mereka langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polres Lingga untuk menjalani pemeriksaan intensif dan tiba pada Minggu dini hari pukul 05.30 WIB.

Kapolres Lingga, AKBP Dr. P.M. Nababan melalui PS. Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson Sagala, menegaskan komitmennya dalam menjaga ekosistem pesisir. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi perusak lingkungan.“Polres Lingga berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging, khususnya perusakan ekosistem mangrove yang sangat vital bagi kelestarian lingkungan pesisir. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Lundu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan langkah-langkah lanjutan, mulai dari pengamanan seluruh barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi. Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran undang-undang terkait perlindungan hutan dan ekosistem mangrove.

Meski sempat terjadi ketegangan saat penindakan, seluruh proses operasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif.

Baca Lainnya

DPRD Lingga Panggil Perusahaan Sawit terkait Penggusuran Kebun Sagu Warga Pekaka

7 April 2026 - 16:28 WIB

Seleksi Bintara Polri 2026 di Lingga Diikuti 45 Peserta, Semua Lolos Tahap Awal

7 April 2026 - 16:26 WIB

Petugas Sidak Lapas Dabo Singkep Lingga, Sisir Kamar Warga Binaan Cari Barang Terlarang

7 April 2026 - 16:25 WIB

Pesantren Ramadan di MTs Aqidatunnajin Berbuah Enam Kali Khatam Al-Qur’an

15 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Lingga Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026

12 Maret 2026 - 14:38 WIB

Trending di Lingga