Menu

Mode Gelap
Perkuat Peran TPID, Pemko Tanjungpinang Dukung Program Strategis 3 Juta Rumah dan Produk Halal Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA Peresmian Gedung Pelayanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Bintan Pelantikan Dewan Hakim MTQ Sembari Munajah Jauh Dari Musibah Perdana Digelar, Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim Amirul Khalish Manik, Semua Pihak Agar Objektif Melihat Pernyataan Mantan Wapres JK Secara Bijak

Lingga

DPRD Lingga Panggil Perusahaan Sawit terkait Penggusuran Kebun Sagu Warga Pekaka

badge-check


					RDP DI DPRD LINGGA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga memanggil pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) guna membahas persoalan penggusuran lahan sagu milik masyarakat di Desa Pekaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/4/2026). Perbesar

RDP DI DPRD LINGGA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga memanggil pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) guna membahas persoalan penggusuran lahan sagu milik masyarakat di Desa Pekaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/4/2026).

AskaraNews.Com. Lingga-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga memanggil pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) guna membahas persoalan penggusuran lahan sagu milik warga di Desa Pekaka, Senin (6/4/2026).

Kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dihadiri Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, dan Pemerintah Desa Pekaka.

Permasalahan ini mencuat setelah adanya aktivitas penggarapan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT CSA.

Aktivitas itu disebut-sebut berdampak pada lahan sagu produktif milik warga seluas 20 hektare, yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga Desa Pekaka. Karena tanaman sagu yang menjadi penopang kebutuhan ekonomi sehari-hari mengalami kerusakan akibat kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Lingga, Ahmad Fajar, langsung mengagendakan RDP dengan melibatkan pemerintah daerah, serta pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Ahmad Fajar, menyampaikan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian pihak perusahaan sebagai langkah penyelesaian masalah.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain meminta perusahaan melakukan inventarisasi terhadap lahan sagu yang telah terdampak beserta status kepemilikannya.
Selain itu, pohon sagu yang sudah tergarap juga diminta untuk diberikan ganti rugi sesuai harga standar, baik untuk tanaman yang sudah siap panen maupun yang masih berupa anakan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta melakukan rehabilitasi lahan yang terdampak dengan cara penanaman kembali melalui pemilik lahan.

“Kami menekankan pentingnya penerapan zona penyangga (buffer zone) minimal 50 meter dengan pembuatan parit utama sebagai pembatas antara area perkebunan dengan lahan sagu masyarakat, baik yang sudah maupun yang belum terdampak,” ungkap Fajar.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Lingga dijadwalkan turun langsung ke lapangan pada Selasa (7/4/2026), untuk melihat kondisi terkini lahan sagu yang menjadi objek permasalahan.

“Kami ingin melihat secara langsung situasi di lokasi, sekaligus memperoleh gambaran nyata mengenai dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penggarapan lahan oleh perusahaan,” tuturnya.

Diharapkannya, melalui upaya mediasi yang dilakukan DPRD Lingga, permasalahan antara masyarakat pemilik lahan sagu Desa Pekaka dengan PT CSA dapat segera menemukan titik temu.

“Sehingga solusi yang dihasilkan tidak merugikan pihak manapun serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat setempat,” katanya.

Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan, pihak PT CSA melalui perwakilan manajemen Abdul Rauf, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Ia mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang dilakukan oleh kontraktor, sehingga sebagian lahan sagu terdampak.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Kejadian ini bukan kebijakan perusahaan, melainkan kesalahan di tingkat pelaksana di lapangan,” kata Abdul Rauf, Jumat (3/4/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan menyatakan telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya menghentikan sementara aktivitas di area yang terindikasi sebagai lahan sagu, hingga dilakukan verifikasi bersama pihak terkait.

Selain itu, perusahaan juga akan melakukan identifikasi dan pemetaan ulang terhadap lahan sagu, baik yang masih produktif maupun yang telah lama ada, serta melakukan pemulihan melalui penanaman kembali pada area yang terdampak.

PT CSA juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, serta arahan pemerintah daerah.

Perusahaan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat agar kegiatan usaha tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

“Kami berkomitmen menghormati kebijakan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menjaga tanaman sagu sebagai bagian dari ketahanan pangan dan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi Bintara Polri 2026 di Lingga Diikuti 45 Peserta, Semua Lolos Tahap Awal

7 April 2026 - 16:26 WIB

Petugas Sidak Lapas Dabo Singkep Lingga, Sisir Kamar Warga Binaan Cari Barang Terlarang

7 April 2026 - 16:25 WIB

Pesantren Ramadan di MTs Aqidatunnajin Berbuah Enam Kali Khatam Al-Qur’an

15 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Lingga Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026

12 Maret 2026 - 14:38 WIB

Stop Perundungan! Satreskrim Polres Lingga Edukasi Pelajar Lingga Cegah Bullying Lewat Program “Speak Up, Stop Bullying”

28 Februari 2026 - 21:16 WIB

Trending di Lingga