Menu

Mode Gelap
Bangun Batam Bersama, Amsakar Dorong Semangat Kolektivitas Paguyuban 10 Ahli Waris Terima Santunan Rp420 Juta, Amsakar: Bukti Nyata Perlindungan Sosial untuk RT dan RW TNI AD Perkuat Wilayah Perbatasan, Kepri Bakal Punya Kodam Sendiri Gubernur Ansar Lepas Ibnu Sina Batam Running 2026, Diikuti 1200 Pelari, Gairahkan Wisata Olahraga Usulan Batas Jabatan Ketum Picu Resistensi: Parpol Nilai KPK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Internal Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Tanjungpinang

Bantah 2 Ton Durian Ilegal, Ini Fakta Dari Balai Karantina Kepri

badge-check


					Bantah 2 Ton Durian Ilegal, Ini Fakta Dari Balai Karantina Kepri Perbesar

 

AskaraNews.com-Batam _ Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap buah durian ilegal asal Singapura pada Rabu subuh (14/1) di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam.

Tindakan penolakan ini dilakukan dengan mengembalikan kembali durian ke negara asalnya. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam.

Kepala Karantina Kepri Hasim menerangkan kegiatan penolakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan penolakan, media pembawa dilakukan penahanan dan pemilik diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen Karantina negara asal.

Sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menerangkan selama masa penahanan, pemilik diberikan kesempatan untuk memenuhi dokumen persyaratan. Ketika tidak dapat memenuhi, maka dilakukan penolakan. Selanjutnya sesuai pasal 45 ayat (3a) tindakan penolakan dilakukan dengan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.“Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat melengkapi maka tindakan selanjutnya adalah penolakan. Total sebanyak 944,41 kg durian yang dikemas dalam 32 box styrofoam akhirnya diangkut dengan KM. Batam Indah 8,” ungkap Hasim dalam keterangannya.

Hasim menjelaskan setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa media pembawa telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas/otoritas karantina negara asal.

Buah durian termasuk dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sehingga setiap melalulintaskan media pembawa tersebut wajib dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah teregistrasi oleh negara asal dan Prior Notice (PN).

Dalam kesempatan ini, Hasim meminta agar tindakan penolakan tidak berulang karena banyak pihak yang dirugikan terutamanya masyarakat Batam dan petani lokal. Apabila buah durian membawa penyakit, maka dapat cepat penyebarannya dan mengganggu pertanian setempat.“Di Kepri seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi mata pencaharian para petani. Pohon durian termasuk dalam tanaman musiman, jadi panennya tidak dapat setiap hari. Sehingga mari kita hargai jerih payah petani yang sudah berjuang,” tutup Hasim.

Terpisah, Wasis Prihartono Ketua Tim Penegakan Hukum Kantor Kerantina Hewan Ikan Tumbuhan menjelaskan terkait informasi video beredar yang menyatakan 2 Ton Durian dituduh 86 merupakan informasi yang tidak benar. Dari hasil pemeriksaan barang setelah 3 hari penahanan total durian tersebut 944 kilo terkemas 32 sterofoam di dua Pallet besar.” Tidak benar 2 ton. Jadi informasi yang disebar sudah menyesatkan. Barang masuk 8 Januari dan sudah ditolak kembali ke Singapura pada 14 Januari 2026. Data video dan foto foto waktu pengiriman balek di pelabuhan tim kita ada. Jadi itu faktanya, dan kami disebut 86 merupakan pencemaran nama baik,” kata Wasis.

Wasis juga memperlihatkan bukti bukti foto proses pemeriksaan dan penolakan ke awak media ini.

Baca Lainnya

Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Temui Menteri ATR/BPN

25 April 2026 - 21:07 WIB

Tindaklanjuti IP4T, Pemko Matangkan Rencana Pembangunan RSUD

25 April 2026 - 11:32 WIB

Weni Lis Darmansyah, Kembali Lanjutkan Kepemimpinan DPW LASQI Provinsi Kepri

25 April 2026 - 11:25 WIB

Wisuda Tahfidz Qur’an SD dan SMP Islam Al-Faatih, Tamrin Dahlan: Wujudkan Generasi Qur’ani Berkarakter

25 April 2026 - 04:44 WIB

Bersama BPS, Pemko Tanjungpinang Perkuat Komitmen Satu Data Indonesia

24 April 2026 - 08:19 WIB

Trending di Tanjungpinang