Kapolri Larang Seluruh Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam Raih Gelar Winner First Face Kids Junior Indonesia 2026, Queenera Harumkan Nama Tanjungpinang Dilepas Wali Kota Lis, Kota Rebah Jadi Titik Awal Kirab Obor Porprov Kepri VI 2026 Sambut Kontingen PORPROV VI Kepri, Lis Harap Perkuat Persaudaraan Antar Daerah Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

Kepulauan Riau

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Masyarakat Diimbau Waspada Jasa Penyelesaian Pinjol

badge-check


 Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Perbesar

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Askaranews.com. KEPRI-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya karena tidak memiliki izin resmi dari regulator.

Penghentian ini dilakukan hingga perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam publikasinya ditemukan adanya penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, dipastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Satgas PASTI menemukan adanya aktivitas penawaran dengan skema yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain. Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait. Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan, termasuk yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat Kepri untuk lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital serta selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya. (Ron)

Perwarta : Jabat KH
Sumber : Humas Diskominfo Kepri
Redaksi : AKM

Baca Lainnya

Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri

31 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global

31 Oktober 2026 - 16:40 WIB

3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang

30 Oktober 2026 - 07:29 WIB

BKOW Kepri Dorong Perempuan Mandiri Ekonomi Melalui Pelatihan Membuat Kue

29 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Ansar Buka Bimtek Keluarga Berintegritas, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Dimulai dari Keluarga

29 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Trending di Kepulauan Riau