Ancaman PTDH Hingga Hukuman Mati Menanti Petinggi Polri Jika Terbukti Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI HEBOH Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah PRIMA DMI Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Intimidasi Santriwati di Sukoharjo dan Copot Kapolda Jawa Tengah Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia

Karimun

WFH Bukan Libur! ASN Karimun Ketahuan Absen di Luar Daerah Dianggap Bolos

badge-check


 Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun Perbesar

Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun

AskaraNews.Com. Karimun-Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karimun langsung dievaluasi usai pelaksanaan perdana. Hasilnya, sejumlah ASN terdeteksi tidak berada di lokasi kerja saat menjalankan WFH.

 

Pemerintah daerah menegaskan, ASN yang tercatat absen dari luar daerah akan dianggap tidak masuk kerja (TM), meskipun berstatus WFH.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap melalui sistem absensi berbasis lokasi yang digunakan selama WFH.

 

“Dari evaluasi, ada ASN yang terdeteksi berada di luar daerah saat absen,” ujarnya, Minggu (12/4).

 

Menurut Ivit, seluruh ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dengan mengaktifkan fitur lokasi. Tanpa itu, sistem tidak akan merekam kehadiran.

 

Dengan sistem tersebut, posisi ASN saat absen dapat dipantau secara langsung melalui pusat data.

 

Pemkab Karimun menegaskan bahwa WFH tetap merupakan hari kerja penuh, bukan akhir pekan atau waktu libur.

 

ASN tetap wajib mengikuti jam kerja, termasuk melakukan absensi dua kali, yakni saat masuk dan pulang kerja.

 

“WFH bukan weekend. Ini tetap hari kerja, hanya saja bekerja dari rumah,” tegasnya.

 

ASN yang ingin bepergian ke luar daerah hanya diperbolehkan setelah jam kerja selesai. Jika saat absen pulang terdeteksi berada di luar wilayah, tetap akan dianggap tidak masuk.

 

Hasil evaluasi ini telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Karimun dan akan menjadi acuan untuk pelaksanaan WFH berikutnya.

 

Pemerintah berharap, penegakan aturan ini menjadi peringatan bagi ASN agar tetap disiplin meski bekerja dari rumah

 

Baca Lainnya

Lepas Kontingen Karimun, Endipat Wijaya Siapkan Bonus untuk Atlet yang Berprestasi

29 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Reses di Karimun, Endipat Wijaya Perjuangkan Pendidikan hingga Ambulance Gratis

29 Oktober 2026 - 07:49 WIB

HUT ke-27 Karimun, Bupati Iskandarsyah Ajak Masyarakat Terus Bangkit dalam Harmoni dan Paparkan Pertumbuhan Ekonomi 6,14 Persen

12 Oktober 2026 - 19:51 WIB

BNN dan Bea Cukai Hentikan Kapal MV Ocean Porter, 2,6 Ton Sabu Digagalkan di Karimun

21 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Bunda Literasi Karimun Ajak 60 Siswa SD Gemar Membaca Sejak Dini

20 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Trending di Karimun