Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Pelayanan Publik BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza, Bagaimana Nasib Mobil yang Sudah Dibeli Konsumen? BYD Denza Z9 GT Bakal Dibekali God’s Eye CNOA di Eropa pada 2027, Ini Kemampuannya BYD Danza Z9 GT Meluncur di Indonesia, Mobil Listrik 1.156 PS Ini Bisa Isi Daya 5 Menit Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI, Perkuat Sinergi jaga keamanan dan Kerukunan Resmikan Gedung Baru BSI Tanjungpinang, Ansar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

Polhukam

Miris, Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Umur 7 Tahun hingga 13 Tahun dan sempat di jual di Medsos seharga Rp. 500 ribu

badge-check


 Miris, Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Umur 7 Tahun hingga 13 Tahun dan sempat di jual di Medsos seharga Rp. 500 ribu Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-TR alias Y, buruh harian lepas berusia 49 tahun tega merusak masa depan putri kandungnya Dr, sejak usia 7 tahun. Perbuataan itu dilakukan hampir setiap hari, hingga korban yang saat ini berusia 13 tahun mengalami trauma.

 

Tak hanya mengagahinya sendiri, TR juga sempat menjual sang putri yang putus sekolah seharga Rp. 500 ribu melalui Medsos. Mirisnya, perbuataan bejat itu juga dilakukan TR di depan putra kandungnya yang juga adik korban.

 

Motif TR melakukan perbuataan itu karena tak ada tempat melepas birahinya sejak ditinggal sang istri meninggal. Sedangkan modusnya yakni mengiming-imingi korban dengan jajan atau membeli ponsel. Korban juga diancam untuk tak menceritakan ke orang lain.

 

Subdit 4 PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung tersebut. Pelaku pun kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan, perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak korban masih berusia 7 tahun hingga kini berusia 13 tahun. Pada usia 7 hingga 9 tahun, korban hanya dicabuli hampir setiap hari. Yang kemudian pada usia 9 hingga 13 tahun barulah korban disetubuhi hampir setiap hari.

 

“Peristiwa ini berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan berlanjut hingga korban berusia remaja. Intensitasnya cukup sering, hampir setiap hari. Kecuali korban datang bulan,” ujar Ronni didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Dr Nona Pricillia Ohei dan juga Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Yanti Harefa di Lobby Dit Reskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4).

 

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada sepupunya melalui pesan singkat pada 7 Maret 2026. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 29 Maret.

 

“Korban terakhir kali setubuhu pada 30 Maret, dan kami amankan pada 2 April di Tanjung Pinang,” sebut Ronni.

 

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku kerap berpindah-pindah tempat mengikuti pekerjaan di sejumlah wilayah. Diantaranya Batam, Tanjungpinang, Karimun,Tanjuguban, Meranti hingga Pulau Jawa. Kondisi tersebut membuat korban berada dalam pengawasan langsung pelaku dalam waktu yang lama.

 

“Pelaku ini buruh harian lepas, jadi tempat tinggal tak menetap. Setiap kali pindah anak-anaknya diajak untuk tinggal di kamar sewa. Dan disetiap daerah itu anaknya terus dicabuli. Di kamar sempit dan di depan anak lelakinya juga,” sebut Ronni.

 

Selain kekerasan seksual, penyidik juga menemukan adanya dugaan eksploitasi terhadap korban. Pelaku juga pernah menawarkan korban melalui media sosial dengan imbalan sejumlah uang saat berada di Jawa. Saat itu, Pelaku mendapat tawaran kerja di Jawa, namun ternyata tawaran itu tak jelas. Pelaku yang tak memiliki uang, akhirnya menjual sang anak melalui media sosial.

 

“Di Jawa korban dijual melalui media sosial seharga Rp 500 ribu, karena alasan tak punya uang,” ungkap Ronni.

 

Masih kata Ronni, dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta tekanan psikologis agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

 

Sementara, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana terhadap anak.

 

“Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman bisa ditambah 1/3 karena pelaku merupakan orang tua korban,” tegas Nona.

 

Sebagai bentuk perlindungan, korban telah ditempatkan di rumah aman (safe house) yang difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri.

“Korban saat ini mendapatkan pendampingan, termasuk rencana pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma,” ujarnya.

 

Baca Lainnya

Peredaran Rokok Ilegal Kian Tak Terbendung Lagi, Publik Menunggu Ketegahan Pihak Terkait

6 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong: Dibangun Swadaya, Tak Punya Izin, hingga Bukan Aset Negara

1 Oktober 2026 - 04:15 WIB

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming

25 September 2026 - 08:45 WIB

Rokok Rave Tanpa Pita Cukai Diduga Beredar di Kepri, Jalur Laut Jadi Sorotan

23 September 2026 - 07:45 WIB

Penjual dan Pembeli Sama-sama Terpedaya, Begini Modus Penipuan Segitiga Motor

23 September 2026 - 05:11 WIB

Trending di Hukrim