Menu

Mode Gelap
640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026 Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Kepri Ke-VI 2026, Logo dan Maskot Resmi Diluncurkan Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN

Tanjungpinang

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang Terapkan WFH Setiap Jumat

badge-check


					Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang Terapkan WFH Setiap Jumat Perbesar

AskaraNews.Com. Tanjungpinang-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pihaknya akan patuh dan selaras dalam mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut.

“Kita dari daerah akan patuh melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Zulhidayat, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak berlaku seragam bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah telah melakukan pemetaan agar sistem kerja ini tidak mengganggu efektivitas pelayanan dan koordinasi internal.

“Bagi OPD yang memenuhi kriteria, para pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor pada hari Jumat,” jelasnya.

Namun, terdapat pengecualian bagi jabatan strategis dan sektor pelayanan publik. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, serta pejabat eselon III tetap diwajibkan hadir di kantor.

Sektor vital seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit juga tidak termasuk dalam kebijakan ini demi menjamin layanan darurat tetap berjalan optimal.

“Sektor krusial seperti BPBD dan rumah sakit memang tidak diperbolehkan WFH,” tuturnya.

Kebijakan ini akan mulai efektif diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026. Pemko berkomitmen melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas layanan publik tetap maksimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy

16 April 2026 - 04:20 WIB

Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Kepri Ke-VI 2026, Logo dan Maskot Resmi Diluncurkan

16 April 2026 - 04:19 WIB

Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN

16 April 2026 - 04:18 WIB

Data Penduduk Belum Sinkron, Wali Kota Lis Minta Pembaruan Menyeluruh

15 April 2026 - 11:47 WIB

Hadiri Pertemuan Rutin GOW, Weni Lis Darmansyah Harap Seluruh Organisasi Wanita Pertahankan Kekompakan

15 April 2026 - 11:47 WIB

Trending di Advetorial