Menu

Mode Gelap
Wali Kota Lis Kukuhkan 56 Paskibraka Tanjungpinang, Siap Kibarkan Sang Merah Putih Weni Apresiasi Penggerak Bank Sampah dan Pejuang Kebersihan, Dorong Kepedulian Lingkungan Kado HUT ke-81 RI: Investasi Batam Tumbuh, Amsakar-Li Claudia Pastikan Lapangan Kerja Terus Bertambah Jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 RI, Amsakar Pimpin Pengibaran dan Li Claudia Penurunan Bendera Amsakar Kukuhkan 50 Paskibraka Batam, Tekankan Disiplin dan Nilai Pancasila Jukir Dan 136 Orang Terangkut Tim Bareskrim Polri Grebek Jekpot Nagoya Game Zona dan Kasino

Nusantara

Mendukung Program Kapolda Riau “Green Policing” Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Pastikan Warga Menangkap Ikan dan Udang Tidak dengan Cara Setrum dan Racun

badge-check


 Mendukung Program Kapolda Riau “Green Policing” Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Pastikan Warga Menangkap Ikan dan Udang Tidak dengan Cara Setrum dan Racun Perbesar

AskaraNews.Com. Sungai Guntung – Persoalan dugaan penangkapan ikan dan udang menggunakan cara yang tidak ramah lingkungan di Desa Penjuru mendapat perhatian serius. Melalui pendekatan humanis, Bhabinkamtibmas setempat turun langsung memediasi kedua belah pihak, Jumat (03/04/2026).

Mediasi yang berlangsung di rumah RT Bandar Raya itu mempertemukan Sdr. Hafis (dkk) dengan masyarakat. Turut hadir perangkat desa yang menyaksikan jalannya proses penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Brigadir Agus Saputra Siahaan berperan sebagai mediator, memfasilitasi dialog hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa berlanjut ke ranah hukum. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus membangun kesadaran bersama di tengah masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai efektif dalam menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar dalam mencari ikan dan udang tidak menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan seperti meracun atau menyetrum. Praktik tersebut selain berdampak pada ekosistem sungai, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang melarang penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas penangkapan ikan.

Baca Lainnya

Semangat Kemerdekaan, IMPAS Aceh-Jakarta Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Pemulung

15 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, TNI Kerahkan Personel, Hercules, dan KRI Bantu Masyarakat Terdampak

15 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Kawal Moralitas Daerah, BEM STIS Al-Wafa Turun Aksi Desak Penerbitan Perwali dan Tolak LGBT

14 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BEM Politeknik Bisnis Digital Indonesia Gelar Diskusi Politik, Dorong Mahasiswa Kritis Kawal Demokrasi dan Kebijakan Publik

13 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Menjelang Hari Damai Aceh 2026, Ketua SODARA Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Dorong Penuntasan MoU Helsinki

13 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Trending di Nusantara