Menu

Mode Gelap
640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026 Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Kepri Ke-VI 2026, Logo dan Maskot Resmi Diluncurkan Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN

Karimun

Viral Speedboat ‘Balapan’ di Karimun, Penumpang Ketakutan! Dua Tekong Disanksi Dilarang Melaut

badge-check


					Viral Speedboat ‘Balapan’ di Karimun, Penumpang Ketakutan! Dua Tekong Disanksi Dilarang Melaut Perbesar

AskaraNews.com,Karimun-Aksi berbahaya dua pengemudi speedboat di perairan Tanjungbalai Karimun viral di media sosial dan langsung memicu kemarahan publik. Kedua tekong tersebut nekat memacu kapal dengan kecepatan tinggi, meskipun sedang membawa banyak penumpang.

Insiden ini pun berbuntut panjang. Setelah video kejadian tersebar luas, pihak berwenang akhirnya turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas.

Aksi ugal-ugalan ini terungkap setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua speedboat terlihat saling berkejaran di tengah laut dengan kecepatan tinggi.

Padahal, kedua kapal tersebut diketahui sedang mengangkut penumpang. Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan, sehingga memicu kepanikan di atas kapal.

Dua kapal yang terlibat dalam insiden tersebut adalah SB Satria Express dan SB Karunia Jaya.

Imbas dari aksi nekat tersebut, suasana di laut yang awalnya mencekam berubah menjadi luapan emosi. Para penumpang yang merasa nyawanya terancam langsung meluapkan kemarahan mereka.

Peristiwa ini terjadi saat kapal bersandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam. Penumpang yang turun tampak kesal dan tidak terima atas tindakan berisiko tinggi yang dilakukan oleh tekong.

KSOP Bertindak Tegas, Tekong Disanksi
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun langsung memanggil kedua tekong untuk dimintai keterangan.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Supendi, memastikan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara resmi.

“Kedua tekong sudah kita panggil dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi. Hasilnya, kita berikan sanksi karena terbukti melakukan tindakan berbahaya saat membawa penumpang,” ujar Supendi, Senin, 30 Maret 2026.

Tidak hanya memberikan teguran, KSOP juga menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan melaut selama dua minggu bagi kedua tekong tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rocky Bawole: 121 Jemaah Calon Haji Asal Karimun Dijadwalkan Berangkat 23 April

15 April 2026 - 10:45 WIB

Dinas PUPR Karimun Mendorong Pelayanan Cepat Berbasis Digital

15 April 2026 - 10:38 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Seragam Gratis 2026, Siswa Madrasah Berpeluang Dapat

13 April 2026 - 06:36 WIB

WFH Bukan Libur! ASN Karimun Ketahuan Absen di Luar Daerah Dianggap Bolos

13 April 2026 - 02:00 WIB

Warga Rekam Detik-detik Kapal Motor Tenggelam di Dekat Pelabuhan Karimun

7 April 2026 - 14:02 WIB

Trending di Karimun