Menu

Mode Gelap
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global Amsakar-Li Claudia Gesa OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas Pemko Batam Perkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana

Karimun

WFH Bukan Libur! ASN Karimun Ketahuan Absen di Luar Daerah Dianggap Bolos

badge-check


 Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun Perbesar

Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun

AskaraNews.Com. Karimun-Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karimun langsung dievaluasi usai pelaksanaan perdana. Hasilnya, sejumlah ASN terdeteksi tidak berada di lokasi kerja saat menjalankan WFH.

 

Pemerintah daerah menegaskan, ASN yang tercatat absen dari luar daerah akan dianggap tidak masuk kerja (TM), meskipun berstatus WFH.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap melalui sistem absensi berbasis lokasi yang digunakan selama WFH.

 

“Dari evaluasi, ada ASN yang terdeteksi berada di luar daerah saat absen,” ujarnya, Minggu (12/4).

 

Menurut Ivit, seluruh ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dengan mengaktifkan fitur lokasi. Tanpa itu, sistem tidak akan merekam kehadiran.

 

Dengan sistem tersebut, posisi ASN saat absen dapat dipantau secara langsung melalui pusat data.

 

Pemkab Karimun menegaskan bahwa WFH tetap merupakan hari kerja penuh, bukan akhir pekan atau waktu libur.

 

ASN tetap wajib mengikuti jam kerja, termasuk melakukan absensi dua kali, yakni saat masuk dan pulang kerja.

 

“WFH bukan weekend. Ini tetap hari kerja, hanya saja bekerja dari rumah,” tegasnya.

 

ASN yang ingin bepergian ke luar daerah hanya diperbolehkan setelah jam kerja selesai. Jika saat absen pulang terdeteksi berada di luar wilayah, tetap akan dianggap tidak masuk.

 

Hasil evaluasi ini telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Karimun dan akan menjadi acuan untuk pelaksanaan WFH berikutnya.

 

Pemerintah berharap, penegakan aturan ini menjadi peringatan bagi ASN agar tetap disiplin meski bekerja dari rumah

 

Baca Lainnya

Tim Sepak Bola Tanjungpinang Menang 3-1 atas Karimun di POPDA X Kepri

4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Buka POPDA X Kepulauan Riau 2026, Gubernur Ansar: “Ini Bukan Sekadar Perebutan Medali”

3 Juli 2026 - 14:06 WIB

POPDA X Kepulauan Riau 2026 Resmi Digelar, Pertandingkan 10 Cabang Olahraga

3 Juli 2026 - 14:01 WIB

Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Bupati Karimun Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025-2027 dan Sambut Aspirasi “Suara Anak”

27 Juni 2026 - 20:39 WIB

Catat Surplus Rp38,6 Miliar dan Penguatan Aset, Pemkab Karimun Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Komitmen Tata Kelola Transparan.

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Karimun