Menu

Mode Gelap
Pisah Sambut Kajari Tanjungpinang, Wali Kota Lis Dorong Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan Daerah Jelang Diluncurkan Besok, 235 Warga Desil 1 Aktifkan Kartu Bima Sakti di BTN Pisah Sambut Kajari Tanjungpinang, Wali Kota Lis Dorong Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan Daerah Wali Kota Lis Kukuhkan 56 Paskibraka Tanjungpinang, Siap Kibarkan Sang Merah Putih Weni Apresiasi Penggerak Bank Sampah dan Pejuang Kebersihan, Dorong Kepedulian Lingkungan Kado HUT ke-81 RI: Investasi Batam Tumbuh, Amsakar-Li Claudia Pastikan Lapangan Kerja Terus Bertambah

Nusantara

Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Karhutla, Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api

badge-check


 Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Karhutla, Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api Perbesar

AskaraNews.Com. Sungai Guntung – Inhil – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga stabilitas lingkungan dan mencegah potensi bencana asap yang merugikan masyarakat luas.

Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, S.H., M.H, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karhutla dapat berdampak luas, mulai dari gangguan pernapasan hingga kerusakan lingkungan jangka panjang,” ujar Kompol Bachtiar.

Ia menjelaskan, wilayah Kecamatan Kateman yang didominasi lahan gambut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran, terutama saat cuaca panas dan kering. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dini.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya titik api, masyarakat diminta segera mengambil langkah cepat dengan melaporkannya.

“Apabila melihat api di wilayah masing-masing, segera laporkan ke Ketua RT, pihak desa, atau langsung kepada Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditangani dan tidak meluas,” tegasnya.

Melalui pendekatan edukatif dan humanis yang sejalan dengan konsep Green Policing, Polsek Kateman terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Sungai Guntung dan sekitarnya tetap aman, terkendali, serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Baca Lainnya

Semangat Kemerdekaan, IMPAS Aceh-Jakarta Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Pemulung

15 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, TNI Kerahkan Personel, Hercules, dan KRI Bantu Masyarakat Terdampak

15 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Kawal Moralitas Daerah, BEM STIS Al-Wafa Turun Aksi Desak Penerbitan Perwali dan Tolak LGBT

14 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BEM Politeknik Bisnis Digital Indonesia Gelar Diskusi Politik, Dorong Mahasiswa Kritis Kawal Demokrasi dan Kebijakan Publik

13 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Menjelang Hari Damai Aceh 2026, Ketua SODARA Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Dorong Penuntasan MoU Helsinki

13 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Trending di Nusantara