Selat Lampa Resmi Dapat Kode Pelabuhan Internasional, Bupati Cen Rangkul Pengusaha Ekspor Impor Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah RESMI LUNCURKAN IFTC TRAINING CENTER IKA FEBM UMRAH, DALAM SEMPENA PELANTIKAN DAN RAKER IKA FEBM UMRAH PERIODE 2026–2030

Batam

Dugaan Praktik Pengemasan Beras Ilegal di Batam: Karung Polos 50 Kg Disulap Jadi Beras Bermerek

badge-check


 Dugaan Praktik Pengemasan Beras Ilegal di Batam: Karung Polos 50 Kg Disulap Jadi Beras Bermerek Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Kelangkaan lahan persawahan dan absennya pabrik gilingan padi di Pulau Batam memicu pertanyaan besar terkait asal-usul masifnya peredaran beras di wilayah tersebut. Sebuah investigasi di lapangan mengungkap adanya rantai distribusi beras yang diduga tidak transparan, mulai dari pelabuhan hingga ke gudang pengemasan.

 

Menurut keterangan seorang pekerja berinisial Dodo, beras-beras tersebut didatangkan melalui pelabuhan di Batam menggunakan kontainer berukuran 20 feet yang ditarik oleh truk trailer. Beras tersebut masuk ke gudang-gudang besar, salah satunya di kawasan Sekupang, dalam kondisi karung putih polos berukuran 50 kilogram.

 

“Beras dari luar Batam ini kita tidak tahu pasti asal-usulnya, apakah lokal nasional atau impor. Masuk dalam karung polos, lalu dibongkar dan dikemas ulang menjadi kemasan kecil ukuran 5 kilogram dan 10 kilogram, kemudian diberi merek tertentu,” ungkap sumber di lokasi.

 

Hal ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan konsumen. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 (serta perubahannya), setiap pangan olahan yang dikemas wajib mencantumkan label yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Secara aturan, ada 9 keterangan utama yang wajib ada, di antaranya: nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen/pengemas, logo halal, serta yang paling krusial adalah tanggal dan kode produksi.

 

Hasil pantauan Awak Media di lapangan, Jum’at (20/3/2026) menunjukkan banyak produk beras kemasan hasil repacking tersebut tidak mencantumkan tanggal maupun kode produksi. Tanpa keterangan ini, masyarakat sebagai konsumen sulit memastikan kesegaran dan kelayakan konsumsi beras yang mereka beli.

 

Masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk pangan. Pihak pengemas juga diingatkan untuk segera mematuhi regulasi pelabelan demi menjamin keamanan pangan di Kota Batam dan menghindari sanksi hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah

24 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

24 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Trending di Batam