Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku

Batam

Hibah Rp. 1,5 Miliar Pemko Batam ke Yayasan Milik Politisi Nasdem Disorot, LSM LIRA: Di Mana Asas Keadilannya?

badge-check


 Hibah Rp. 1,5 Miliar Pemko Batam ke Yayasan Milik Politisi Nasdem Disorot, LSM LIRA: Di Mana Asas Keadilannya? Perbesar

AskaraNews. Com. Batam-Penyaluran dana hibah Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menuai kritik tajam. Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam pemberian bantuan sebesar Rp. 1,5 miliar kepada Yayasan Al Fadllu 7.

 

Sorotan ini mencuat lantaran yayasan tersebut didirikan oleh dua tokoh politik penting dari Partai Nasdem, yakni Muhammad Kamaluddin (Ketua DPRD Batam) dan Randi Zulmariadi (Anggota DPR RI sekaligus putra mantan Walikota Batam, Muhammad Rudi).

 

Yusril Koto menilai pemberian hibah ini terkesan “istimewa” dan mencederai rasa keadilan bagi organisasi kemasyarakatan lainnya.

 

“Banyak badan, lembaga, dan ormas berbadan hukum Indonesia yang sudah lama berdiri namun justru kesulitan mendapatkan bantuan hibah dari Pemko Batam. Sementara Yayasan Al Fadllu yang baru seumur jagung sudah mendapat kucuran dana besar,” ujar Yusril.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Yayasan Al Fadllu 7 baru didirikan pada 13 Januari 2023. Meski baru berdiri sekitar dua tahun, yayasan ini mengajukan proposal bantuan pembangunan masjid dan asrama ponpes sebesar Rp5,7 miliar kepada Walikota Batam, Amsakar Ahmad, pada Desember 2024.

 

Gayung bersambut, berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Nomor: 401/K/000.7.7.1/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah, Pemko Batam menyetujui kucuran dana hibah sebesar Rp. 1,5 miliar untuk Tahun Anggaran 2026.

 

Lokasi pembangunan proyek tersebut berada di Jalan CLT Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

 

“Kami mempertanyakan parameter verifikasinya. Mengapa yayasan milik pejabat legislatif begitu mudah lolos, sementara yang lain dipersulit? Ini yang kami sebut mengabaikan asas keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Yusril.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas CKTR maupun pengurus Yayasan Al Fadllu 7 belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang dilayangkan LSM LIRA tersebut.

Baca Lainnya

Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

21 Oktober 2026 - 10:02 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

21 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Amsakar Paparkan Strategi PAD dan Program Prioritas Batam kepada Pemkab Brebes

20 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Trending di Batam