Menu

Mode Gelap
640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026 Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Kepri Ke-VI 2026, Logo dan Maskot Resmi Diluncurkan Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN

Nasional

Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil ke Rutan

badge-check


					Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil ke Rutan Perbesar

AskaraNews.Com. Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke dalam rumah tahanan (rutan) pada Senin (23/3). Langkah itu diambil setelah Yaqut menyelesaikan masa pengalihan sebagai tahanan rumah sejak Kamis (19/3).

 

โ€Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,โ€ kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.

 

Dalam proses pengalihan tahanan tersebut, Yaqut harus melalui serangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur (Jaktim). Sampai saat ini, KPK masih menunggu hasil tes kesehatan.

 

โ€Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini. Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,โ€ terang dia.

 

Atas segala kritik dan masukan dari masyarakat, KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara tersebut. Budi berjanji akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan kasus itu.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK mengkonfirmasi Yaqut sudah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis lalu (19/3). Informasi itu disampaikan pada Sabtu malam (21/3) setelah kabar Yaqut tidak lagi menjadi tahanan beredar luas.

 

Budi menyampaikan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Pengalihan dilakukan dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah KPK menerima permohonan dari keluarga Yaqut.

 

โ€Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,โ€ terang Budi.

 

Budi menyampaikan bahwa permohonan pengalihan jenis tahanan itu disampaikan oleh keluarga Yaqut pada Selasa (17/3). Setelah menerima permohonan itu, penyidik melakukan telaah. Hasilnya, permohonan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

 

โ€Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,โ€ kata dia.

 

Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.

 

โ€Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,โ€ ujarnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Merger NasDem-Gerindra Picu Reaksi Keras terhadap Majalah Tempo

15 April 2026 - 16:25 WIB

๐—•๐—ผ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ ๐—ž๐—ฒ๐—น๐—ถ๐—ฐ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฑ๐—ฒ ๐—”๐—ฟ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ผ, ๐—ฃ๐—ผ๐˜๐—ผ๐—ป๐—ด ๐—–๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ต ๐—๐—ž ๐——๐—ฒ๐—บ๐—ถ ๐—”๐—ฑ๐˜€๐—ฒ๐—ป๐˜€๐—ฒ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐˜€ ๐——๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—บ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ถ๐˜๐—ถ๐—ธ.

15 April 2026 - 07:06 WIB

Otoriter Tapi Maju: RRC dituding unggul dalam meritokrasi, Indonesia Masih Bergulat Dengan KKN

14 April 2026 - 22:11 WIB

PP PRIMA DMI Minta Publik Lihat Video Seutuhnya dan Tidak Setengah-Setengah

14 April 2026 - 18:31 WIB

Alumni HMI MPO Rilis 7 Pernyataan Sikap Termasuk Mengutuk Serangan AS-Israel ke Iran dan Lebanon

12 April 2026 - 15:13 WIB

Trending di Nasional