Askaranews.com. Jakarta- Provinsi Maluku Utara diusulkan menjadi calon tuan rumah Muktamar Nasional Pelajar Islam Indonesia (PII). Usulan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Pelajar Islam Indonesia di Jakarta 13 September 2026
Rapimnas tersebut dihadiri oleh seluruh Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia se-Indonesia serta Pengurus Wilayah PII Luar Negeri.
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia, Risko Hardi, menyampaikan bahwa usulan Maluku Utara sebagai calon tuan rumah merupakan hasil pembahasan dalam Rapimnas PII yang melibatkan unsur pimpinan wilayah dari berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri.
Meski telah diusulkan dalam Rapimnas, Maluku Utara belum ditetapkan sebagai tuan rumah Muktamar Nasional PII. Penetapan tersebut masih akan melalui tahapan persidangan organisasi.
Risko menjelaskan, calon tuan rumah Muktamar Nasional Pelajar Islam Indonesia selanjutnya akan ditetapkan melalui Sidang Dewan Pleno Nasional Pelajar Islam Indonesia yang akan dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat pada agenda mendatang.
“Maluku Utara saat ini masih berstatus sebagai calon tuan rumah. Penetapan final akan dilakukan melalui Sidang Dewan Pleno Nasional PII di Provinsi Jawa Barat,” ujar Risko Hardi.
Usulan tersebut menjadi momentum strategis bagi PII Indonesia Timur khususnya PII Maluku Utara untuk mempersiapkan diri sekaligus menunjukkan kesiapan daerah dalam menyambut agenda nasional organisasi.
Jika nantinya ditetapkan sebagai tuan rumah, Muktamar Nasional PII akan menjadi momentum penting bagi Maluku Utara untuk menyambut kader-kader PII dari berbagai wilayah di Indonesia maupun luar negeri.
Selain menjadi forum permusyawaratan nasional, Muktamar Nasional PII juga menjadi ruang konsolidasi kader, evaluasi organisasi, serta perumusan arah gerak Pelajar Islam Indonesia ke depan.
Dengan demikian, keputusan mengenai tuan rumah Muktamar Nasional PII masih menunggu hasil Sidang Dewan Pleno Nasional PII di Provinsi Jawa Barat.
Maluku Utara diusulkan sebagai calon tuan rumah. Keputusan final akan ditetapkan melalui mekanisme organisasi.
Penulis: Yusuf Wicaksono
Editor : Redaksi























