AS Tambah Kekuatan Militer di Timur Tengah, Jumlah Kapal Perang Puluhan Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK

Batam

KY Pantau Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu di Batam

badge-check


 KY Pantau Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu di Batam Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Komisi Yudisial (KY) memantau sidang pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai barang bukti yang sangat besar.

Pemantauan dilakukan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan. Ia mengatakan agenda persidangan hari ini merupakan tahap krusial, yakni pembacaan vonis terhadap para terdakwa.

“KY memang memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan persidangan,” kata Abhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Abhan mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan hakim menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurut dia, sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Hingga menjelang putusan dibacakan, KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etika hakim dari masyarakat maupun para pihak yang berperkara.

“Kalau kami melihat sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Sampai hari ini juga tidak ada laporan terkait dugaan pelanggaran etika hakim,” ujarnya.

Meski demikian, KY tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran.

“Jika ada laporan dari masyarakat tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” kata Abhan.

Ia menegaskan KY tidak memiliki kewenangan mencampuri substansi perkara atau mempengaruhi putusan hakim.

“KY tidak masuk dalam substansi perkara. Itu kewenangan peradilan. Kami hanya memantau apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata dia.

Pemantauan ini juga dilakukan setelah adanya rekomendasi Komisi III DPR agar KY mengawasi jalannya persidangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Dengan barang bukti mencapai dua ton sabu, perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani di Indonesia. Putusan hakim dalam perkara tersebut dinantikan publik.

Baca Lainnya

Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

21 Oktober 2026 - 10:02 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

21 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Amsakar Paparkan Strategi PAD dan Program Prioritas Batam kepada Pemkab Brebes

20 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Trending di Batam