BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza, Bagaimana Nasib Mobil yang Sudah Dibeli Konsumen? BYD Denza Z9 GT Bakal Dibekali God’s Eye CNOA di Eropa pada 2027, Ini Kemampuannya BYD Danza Z9 GT Meluncur di Indonesia, Mobil Listrik 1.156 PS Ini Bisa Isi Daya 5 Menit Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI, Perkuat Sinergi jaga keamanan dan Kerukunan Resmikan Gedung Baru BSI Tanjungpinang, Ansar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM Wali Kota Lis Harap Layanan SPPG Sesuai Standar Gizi

Batam

KY Pantau Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu di Batam

badge-check


 KY Pantau Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu di Batam Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Komisi Yudisial (KY) memantau sidang pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai barang bukti yang sangat besar.

Pemantauan dilakukan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan. Ia mengatakan agenda persidangan hari ini merupakan tahap krusial, yakni pembacaan vonis terhadap para terdakwa.

“KY memang memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan persidangan,” kata Abhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Abhan mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan hakim menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurut dia, sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Hingga menjelang putusan dibacakan, KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etika hakim dari masyarakat maupun para pihak yang berperkara.

“Kalau kami melihat sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Sampai hari ini juga tidak ada laporan terkait dugaan pelanggaran etika hakim,” ujarnya.

Meski demikian, KY tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran.

“Jika ada laporan dari masyarakat tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” kata Abhan.

Ia menegaskan KY tidak memiliki kewenangan mencampuri substansi perkara atau mempengaruhi putusan hakim.

“KY tidak masuk dalam substansi perkara. Itu kewenangan peradilan. Kami hanya memantau apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata dia.

Pemantauan ini juga dilakukan setelah adanya rekomendasi Komisi III DPR agar KY mengawasi jalannya persidangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Dengan barang bukti mencapai dua ton sabu, perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani di Indonesia. Putusan hakim dalam perkara tersebut dinantikan publik.

Baca Lainnya

Resi Febrianti: Kekerasan dalam Aksi di Polda Sumsel Tidak Boleh Membungkam Aspirasi Mahasiswa

14 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Gangguan Listrik Batam Selesai Ditangani, BP Batam Kawal Pemulihan Layanan dan Aktivitas Dunia Usaha

14 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

14 Oktober 2026 - 08:26 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

14 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Usai Koordinasi dengan Dirut PLN Batam, Amsakar Pastikan Listrik Batam Kembali Normal

13 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Trending di Batam