Menu

Mode Gelap
Parade Seni dan Budaya Meriahkan Kemilau Nusantara Kepri 2026 Karimun Didorong Jadi Motor Baru Ekonomi Utara Indonesia Menata Nalar, Memahami Kebenaran Sehingga Tidak Terjebak dengan Sifat Egoistik Gubernur Aceh Ke-13 yang juga Tokoh Perdamaian Aceh Dr Zaini Abdullah Berpulang MW KAHMI-FORHATI Kepri Hadirkan Terobosan dan Laksanakan Sunat Massal Hingga Diskusi RUU Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia

Batam

Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun dalam Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Dinilai Lakukan Pemufakatan

badge-check


					Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun dalam Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Dinilai Lakukan Pemufakatan Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Fandi Ramadhan ABK Kapal Tangker Sea Dragon Tarawa, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Fandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penyelundupan narkotika, lewat persidangan pada Kamis (05/02/2026).

Menurut majelis hakim, Fandi diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.

Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, diruang sidang utama PN Batam,

Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun dalam Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Dinilai Lakukan Pemufakatan

Baca Lainnya

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

13 Juni 2026 - 00:23 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

12 Juni 2026 - 20:12 WIB

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

12 Juni 2026 - 15:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Gelar Mini Soccer Bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau

12 Juni 2026 - 13:43 WIB

Trending di Batam