Menu

Mode Gelap
SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Pemko Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efisiensi Anggaran Pemerintah Sebelum Diterapkan 640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026 Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy

DPRD Batam

DPRD Kota Batam menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada para pekerja

badge-check


					DPRD Kota Batam menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada para pekerja Perbesar

AskaraNews.com,Batam-DPRD Kota Batam menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada para pekerja.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas mengimbau seluruh perusahaan di Kota Batam agar membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, aturan pembayaran THR sudah jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yakni wajib dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Aturan sudah jelas dalam Permenaker, bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak pekerja yang telah berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, THR sangat dinantikan para pekerja dan keluarganya, terutama menjelang Idul Fitri ketika kebutuhan rumah tangga meningkat. Karena itu, ia berharap seluruh perusahaan menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

DPRD Batam juga secara khusus mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan-perusahaan di Batam. Selain itu, Disnaker diminta membuka posko pengaduan guna menampung laporan jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR.

“Kita ingin iklim investasi di Batam tetap sehat, namun hak-hak pekerja juga harus dilindungi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Gabriel Sianturi. Menurutnya, perusahaan yang patuh harus menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi. Ia menambahkan, pada umumnya pembayaran THR di Batam sudah menggunakan sistem payroll, sehingga pelaksanaannya dinilai lebih tertib dan terjadwal.

Dengan pengawasan aktif dari Disnaker serta komitmen perusahaan untuk patuh pada aturan, DPRD berharap pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga para pekerja dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan tengah menyiapkan posko pengaduan THR yang rencananya akan dibuka di tiga lokasi. Posko pertama akan berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Sekupang. Posko kedua berada di UPT Pengawasan Provinsi di kawasan KBC Batam Center. Sedangkan posko ketiga diupayakan berada di kawasan Batamindo.

“Insya Allah dalam waktu dekat setelah kami koordinasi, posko akan segera kami bentuk,” tambahnya.

Yudi juga mengimbau seluruh perusahaan di Kota Batam agar wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, atau maksimal pada 14 Maret 2026.

Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR Keagamaan Tahun 2026 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disnaker Batam berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK RI, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026

8 April 2026 - 05:27 WIB

Amsakar: 1.020 Titik Salat Id Disiapkan untuk Warga Batam pada Idulfitri 1447 H

20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Amsakar Ajak Warga Ramaikan Malam Takbiran, Dimeriahkan 80 Kendaraan Hias

19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Komisi III DPRD Batam Ultimatum PT Panasonic, Minta Hentikan Parkir di Bahu Jalan Laksmana Bintan

13 Maret 2026 - 12:09 WIB

DPRD Batam Tegaskan Media Jadi Kunci Sukses Pembangunan

11 Maret 2026 - 12:54 WIB

Trending di DPRD Batam