Menu ✖

Mode Gelap
SAKKTI, Dari Aduan Menjadi Tindakan: Kecamatan Tanjungpinang Timur Perkuat Respons Pengaduan Masyarakat Sahabat Coffee CEO Hadir di Tanjungpinang, Wawako Ariza Dukung Pertumbuhan UMKM Audiensi MPIG Siput Gonggong, Lis Harap MPIG Perluas Peran, Kaji dan Lestarikan Biota Laut Kepri Pemko-BP KPBPB Perkuat Sinergi Akselerasi Investasi dan Pengembangan Kawasan FTZ Tanjungpinang WNI yang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Menko Polkam: Asal Pintar Gubernur Ansar Promosikan Pariwisata Kepri di Hadapan Himpunan Pramuwisata Indonesia

Hukrim

Mr. Pong Bongkar Dua Nama Kapten dan Struktur Komando di Kapal

badge-check


 Mr. Pong Bongkar Dua Nama Kapten dan Struktur Komando di Kapal Perbesar

AskaraNews.com,Persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton kembali bergulir dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr. Pong, membeberkan struktur komando di atas kapal serta menyebut sejumlah nama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di hadapan majelis hakim, Mr. Pong mengungkap adanya dua sosok kapten yang disebut berperan dalam pelayaran kapal tersebut.

Mr. Pong mengklaim pada awalnya tidak mengetahui bahwa muatan kapal merupakan milik Tanzen. Ia mengaku terlibat dalam pelayaran itu karena diajak seseorang yang ia sebut sebagai Kapten Ton.

Dalam keterangannya, muncul dua nama kapten:
• Kapten Ton, sosok yang disebut merekrut Mr. Pong. Terdakwa mengaku telah mengenal Ton sekitar enam hingga tujuh tahun, jauh sebelum perkara ini terjadi, saat Ton masih berprofesi sebagai dosen.
•
• Kapten Tuy (Chancai alias Tanzen), yang kini berstatus DPO dan disebut sebagai pihak yang menyalurkan barang. Mr. Pong menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan Tanzen dan hanya mengenal beberapa anak buahnya.

“Saya kenal Ton sudah lama, sekitar 6 atau 7 tahun. Saya tahu dia dulu dosen. Tapi selama ini saya tidak pernah bekerja sama dengan dia (dalam urusan narkoba),” ujar Mr. Pong melalui penerjemah.

Salah satu poin krusial dalam sidang adalah soal mengapa terdakwa tidak memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu dalam jumlah besar. Menjawab hal itu, Mr. Pong Mr. Pong Bantah Tanggung Jawab Periksa Kargo dengan dalih bahwa berdasarkan hierarki operasional di kapal, pengecekan barang bukan menjadi tugasnya.

Ia menegaskan perannya di kapal sangat spesifik dan tidak mencakup pengawasan logistik maupun kargo.

“Tugas saya di kapal bukan untuk mengecek kargo. Itu adalah tanggung jawab penuh dari Kapten dan Chief Officer,” tegasnya.

Terkait keberadaan empat kru lain saat penangkapan, Mr. Pong menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perekrutan mereka. Ia menyebut keempat kru tersebut direkrut langsung oleh kapten.

Persidangan kasus penyelundupan sabu 1. 9 ton ini masih terus bergulir. Sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan kini menjadi perhatian, terutama mereka yang telah masuk dalam daftar buronan.

Baca Lainnya

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian

7 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Kian Tak Terbendung Lagi, Publik Menunggu Ketegahan Pihak Terkait

6 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

6 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Ribuan Warga Batam

6 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Trending di Batam