Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan

Anambas

Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase ke Kejari

badge-check


 Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase ke Kejari Perbesar

AskaraNews..com,Anambas–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang muka 30 persen Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.

Proses Tahap II tersebut digelar selama dua hari, Rabu hingga Kamis (18–19/2/2026), sekitar pukul 11.00 WIB sampai 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutmoko, S.H., menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit I Tipidkor Satreskrim sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Bambang Sutmoko.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang muka proyek drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Dalam Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka masing-masing berinisial MH (44), aparatur sipil negara; AZ (42), pihak swasta; dan PR (60), pihak swasta.

Penanganan perkara mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti yang telah disita secara sah, di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, serta peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Lainnya

Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

20 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Ancaman Bermodus Berita Negatif, Gubernur LSM LIRA Kepri Yusril Koto Ditangkap

19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Akhiri Pengabdian 24 Tahun, Suryani Terima Ucapan Selamat Purna Tugas

14 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Desa Piabung Dapat Berkah Rp3,7 Miliar, Bupati Aneng Tepung Tawari Kampung Nelayan Merah Putih

11 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Kian Tak Terbendung Lagi, Publik Menunggu Ketegahan Pihak Terkait

6 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Trending di Hukrim