Menu ✖

Mode Gelap
WNI yang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Menko Polkam: Asal Pintar Gubernur Ansar Promosikan Pariwisata Kepri di Hadapan Himpunan Pramuwisata Indonesia Pengamat: Palembang Bukan Pusat Karhutla, Ratu Dewa Tetap Bergerak Lindungi Warga Alumnus Universitas Gadjah Mada: Polemik “Enjoy” Ratu Dewa Perlu Dilihat Secara Utuh, Bukan Sepenggal Kata Dewi Ansar Tegaskan Kualitas dan Mutu Jadi Kunci UMKM Kepri Naik Kelas pada Road to WCCE Pemprov Kepri dan Ditjen Pemasyarakatan Perkuat Pembinaan Klien

Tanjungpinang

Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Dipangkas Selama Ramadhan, Ini Jadwalnya

badge-check


 Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Dipangkas Selama Ramadhan, Ini Jadwalnya Perbesar

AskaraNews.com,Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pemangkasan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan total jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu, dari sebelumnya 37,5 jam.

‘“Kepala OPD diminta memantau disiplin pegawai sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut,” ujarnya, Minggu (15/2).

Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit. Sedangkan Jumat berlangsung pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Sementara unit kerja enam hari tanpa sistem shift, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat 90 menit. Adapun Sabtu, pegawai bekerja mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Pengaturan khusus juga berlaku bagi petugas layanan 24 jam, seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya yang menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Selain itu, apel rutin Senin pagi selama Ramadhan ditiadakan dan ASN beragama Islam juga diwajibkan mengenakan pakaian Muslim pada Senin hingga Kamis, sedangkan pegawai non-Muslim menyesuaikan.

Luki menegaskan, meskipun jam kerja dipangkas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal. “Kepala OPD dan pegawai tetap wajib memberikan pelayanan terbaik selama Ramadhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah bagi ASN dijadwalkan pada 22 dan 23 Maret 2026. Setelah Ramadhan berakhir, jam kerja ASN akan kembali normal, yakni dimulai pukul 07.30 WIB.

Baca Lainnya

Kunjungan DPRD Kaur, Sekda Zulhidayat: Sinergi Daerah Penting Pastikan Program Nasional Beri Manfaat

7 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Wali Kota Lis Minta Posyandu Punya Roadmap Lima Tahun

7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Wali Kota Lis: Kreator Harus Ubah Cerita Jadi Potensi

7 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Pimpin Rakor OPD, Wali Kota Lis Tegaskan Persiapan Transisi SOTK Harus Segera Dilakukan

6 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Wali Kota Lis: Penataan Regulasi Harus Beri Kepastian bagi Masyarakat

6 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Trending di Tanjungpinang