Resmi Dilantik, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibi Mahabbah Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemerintah Tekanan Anggaran Bayangi Pemerintahan Robinsar, Honor RT/RW Belum Mengalami Kenaikan Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen Gubernur Ansar Tinjau SPPG di Anambas, Pastikan Mutu dan Kualitas Gizi Makanan 3.100 Pelari Siap Ramaikan BTN Kepri MoonRun 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Gubernur Ansar Agendakan Kunker ke Anambas, Tinjau SPPG dan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat hingga Peresmian Pelantar HDPE

Batam

PT MUF Batam Diduga Abaikan Anjuran Disnaker, Tak Bayar Hak Karyawan Berprestasi

badge-check


 Kuasa hukum Dame, Dicky Asmara Nasution, Melaksanakn Mediasi di Kantor Disnaker Kota Batam Perbesar

Kuasa hukum Dame, Dicky Asmara Nasution, Melaksanakn Mediasi di Kantor Disnaker Kota Batam

AskaraNews.com,Batam-Nasib pahit dialami mantan Branch Head Collection PT Mandiri Utama Finance (MUF) Batam, Dame Simanjuntak. Meski telah mengantongi surat anjuran resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, hak pesangonnya tak kunjung dibayarkan perusahaan.

Dame merupakan karyawan berprestasi yang pernah meraih penghargaan sebagai Branch Head Collection terbaik se-Sumatera.

Namun, prestasi itu seolah tak berarti ketika surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kantor pusat di Jakarta diterimanya pada 10 September 2025. Alasan yang tertera adalah “pelanggaran ketentuan yang bersifat mendesak”.

Kuasa hukum Dame, Dicky Asmara Nasution, menyatakan kliennya dipecat secara sepihak tanpa proses yang semestinya.

“Tidak ada surat peringatan (SP1, SP2, SP3) sama sekali, Tidak ada catatan pelanggaran sebelumnya. Alasan pelanggaran mendesak itu pun tidak bisa dibuktikan, baik di perundingan bipartit maupun mediasi di Disnaker,” tegas Dicky kepada awak Media, Jumat, 13 Februari 2026.

Upaya damai telah ditempuh. Perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan gagal mencapai kata sepakat. Proses dilanjutkan ke mediasi tripartit di Disnaker Batam yang digelar hingga empat kali.

Hasilnya, Disnaker menerbitkan Surat Anjuran Nomor R.317/500.15.15.2/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Surat yang ditandatangani Mediator Hubungan Industrial, Gadis Bani, dan diketahui Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, itu meminta perusahaan membayar hak Dame.

Anjuran itu meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak cuti yang belum diambil. Batas waktu pembayaran diberikan selama 10 hari kerja sejak surat diterima. Namun hingga batas waktu berakhir, PT MUF Batam disebut belum melaksanakan anjuran tersebut.
“Kalau anjuran resmi Disnaker saja diabaikan, patut dipertanyakan komitmen perusahaan terhadap hukum dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Dicky.

Ia pun menyayangkan nasib pekerja berprestasi seperti kliennya. “Apakah karyawan berprestasi bisa di-PHK seenaknya tanpa haknya dipenuhi?” sesalnya.

Dicky menegaskan, pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dengan itikad baik. Jika perusahaan tetap ngotot tak membayar, langkah tegas akan diambil.
“Kami akan bawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini bukan soal satu orang, tapi soal komitmen perusahaan terhadap regulasi, hak normatif pekerja, dan integritas manajemen,” ancamnya.

Dalam keterangan resminya, Mediator Disnaker Batam, Gadis Bani, menjelaskan bahwa anjuran tersebut merujuk pada Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan itu mengatur kewajiban perusahaan yang melakukan PHK karena alasan efisiensi untuk membayar pesangon dan hak-hak lainnya.
“Kami juga menganjurkan kedua belah pihak memberikan tanggapan tertulis atas surat ini,” kata Gadis.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Mandiri Utama Finance Cabang Batam untuk mendapatkan klarifikasi.

Baca Lainnya

Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen

7 November 2026 - 13:00 WIB

Buka Jambore PKK Batam 2026, Amsakar Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Pemberdayaan Keluarga

7 November 2026 - 10:59 WIB

Pemko Batam Lindungi Data Pribadi dalam Layanan Publik Digital

7 November 2026 - 10:45 WIB

Pameran Pembangunan Batam, Amsakar Achmad Ajak Generasi Muda Melihat Kilas Balik Pembangunan Batam

7 November 2026 - 10:35 WIB

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 09:53 WIB

Trending di Batam