Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Cek Syaratnya Lis Dorong Peluang Beasiswa Pascasarjana bagi ASN, Pemko Tanjungpinang Siapkan Kolaborasi dengan UMRAH BPBD Tanjungpinang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Diponegoro Terima Hibah Dump Truck, Lis Perkuat Penanganan Sampah di Tanjungpinang Wali Kota Lis Ajak DMI Hidupkan Kegiatan Masjid dan Kepedulian Sosial Wagub Nyanyang Apresiasi Angetin Signature, Dorong Rempah Nusantara Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Tanjungpinang

Disnakertrans Kepri Segera Periksa Dugaan 200 TKA Jadi Buruh Kasar di KEK Nongsa

badge-check


 Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya Perbesar

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya

AskaraNews.com,Tanjungpinang-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri memastikan akan segera memeriksa dugaan 200 Renaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Batam.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pemeriksaan lapangan.
“Itu yang nantinya kita mau periksa. Tapi sebentar lagi sedang dibuat SPT-nya,” katanya, Kamis (12/2).

Ia menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sesegera mungkin,” lanjutnya.

Diky menambahkan, Disnakertrans Kepri saat ini juga tengah melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja asing di wilayah Tanjung Sauh. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran.
“Sekarang kami masih mengecek yang di wilayah Tanjung Sauh. Yang di Tanjung Sauh clear on clear, aman, RPTKA-nya semua sesuai,” kata dia.

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA. Dokumen tersebut memuat jabatan, jumlah, serta jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing dan menjadi dasar penerbitan izin kerja.

Pemeriksaan di KEK Nongsa dilakukan menyusul mencuatnya informasi terkait dugaan TKA yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Disnakertrans Kepri memastikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Lainnya

Lis Dorong Peluang Beasiswa Pascasarjana bagi ASN, Pemko Tanjungpinang Siapkan Kolaborasi dengan UMRAH

15 Oktober 2026 - 15:06 WIB

BPBD Tanjungpinang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Diponegoro

15 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Terima Hibah Dump Truck, Lis Perkuat Penanganan Sampah di Tanjungpinang

15 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Wali Kota Lis Ajak DMI Hidupkan Kegiatan Masjid dan Kepedulian Sosial

15 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Wali Kota Lis Harap Layanan SPPG Sesuai Standar Gizi

14 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Trending di Tanjungpinang