Amsakar Respons Keluhan Wali Murid, Penambahan Ruang Kelas SDN 013 Sekupang Jadi Prioritas Selat Lampa Resmi Dapat Kode Pelabuhan Internasional, Bupati Cen Rangkul Pengusaha Ekspor Impor Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah

Tanjungpinang

Disnakertrans Kepri Segera Periksa Dugaan 200 TKA Jadi Buruh Kasar di KEK Nongsa

badge-check


 Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya Perbesar

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya

AskaraNews.com,Tanjungpinang-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri memastikan akan segera memeriksa dugaan 200 Renaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Batam.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pemeriksaan lapangan.
“Itu yang nantinya kita mau periksa. Tapi sebentar lagi sedang dibuat SPT-nya,” katanya, Kamis (12/2).

Ia menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sesegera mungkin,” lanjutnya.

Diky menambahkan, Disnakertrans Kepri saat ini juga tengah melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja asing di wilayah Tanjung Sauh. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran.
“Sekarang kami masih mengecek yang di wilayah Tanjung Sauh. Yang di Tanjung Sauh clear on clear, aman, RPTKA-nya semua sesuai,” kata dia.

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA. Dokumen tersebut memuat jabatan, jumlah, serta jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing dan menjadi dasar penerbitan izin kerja.

Pemeriksaan di KEK Nongsa dilakukan menyusul mencuatnya informasi terkait dugaan TKA yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Disnakertrans Kepri memastikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Lainnya

Diskominfo Tanjungpinang Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Syariah

24 Oktober 2026 - 07:03 WIB

DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

23 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku

23 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan

23 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Trending di Tanjungpinang