Resmi Dilantik, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibi Mahabbah Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemerintah Tekanan Anggaran Bayangi Pemerintahan Robinsar, Honor RT/RW Belum Mengalami Kenaikan Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen Gubernur Ansar Tinjau SPPG di Anambas, Pastikan Mutu dan Kualitas Gizi Makanan 3.100 Pelari Siap Ramaikan BTN Kepri MoonRun 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Gubernur Ansar Agendakan Kunker ke Anambas, Tinjau SPPG dan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat hingga Peresmian Pelantar HDPE

Batam

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkoba & Amankan 19 Tersangka

badge-check


 Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkoba & Amankan 19 Tersangka Perbesar

AskaraNews.com,Polresta Barelang berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkoba dalam periode 20 hari sejak 14 Januari hingga 4 Februari 2026. Operasi ini mengamankan 19 tersangka laki-laki serta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, menyatakan pengungkapan ini mencerminkan komitmen tegas jajarannya.

“Pengungkapan dilakukan secara merata di sejumlah kecamatan, seperti Lubuk Baja, Batu Ampar, Sekupang, hingga Sagulung,” jelas Anggoro pada rilis pers, Rabu, 11 Februari 2026 siang. Baca juga: Cabuli Anak Murid, Guru SMK Negeri di Batam Diduga Alami Kelainan Seksual, 10 Siswa Jadi Korban,

Barang bukti yang disita mencakup 52 paket sabu dengan berat total 1.130 gram, 46 butir pil ekstasi berbagai merek, dan 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate. Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, menyoroti tren baru penyalahgunaan narkoba.
“Dari 12 kasus, tujuh di antaranya adalah kasus liquid vape. Ini menjadi tren yang mengkhawatirkan,” ujarnya.

Rincian barang bukti yang diamankan:
1. Sabu-sabu: 52 paket (total 1.130,93 gram).
2. Pil Ekstasi: 46 butir dengan merek Minion (12), Kodok (1), Heineken (23), Redbull (5), dan Gold (5).
3. Liquid Vape (Etomidate): 238 pcs, didominasi merek Thugs (150 pcs) dan Mercedes (51 pcs), serta Bungkus hitam angka 3 (12), Botol cairan (22), dan Yakuza (3).

Arsyad mengungkapkan, liquid vape dalam jumlah besar tersebut diduga baru masuk dari Malaysia. Petugas turut mengamankan koper-koper yang digunakan untuk menyelundupkan barang. “Ini berhasil kami gagalkan sebelum beredar luas,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Kapolresta menggarisbawahi bahwa sumber pasokan liquid vape berasal dari luar negeri. “Kami pastikan jaringan di atasnya dari Malaysia. Batam sebagai wilayah strategis rawan jadi pintu masuk,” imbuh Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Capaian ini disebut sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran dan dukungan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Baca Lainnya

Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen

7 November 2026 - 13:00 WIB

Buka Jambore PKK Batam 2026, Amsakar Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Pemberdayaan Keluarga

7 November 2026 - 10:59 WIB

Pemko Batam Lindungi Data Pribadi dalam Layanan Publik Digital

7 November 2026 - 10:45 WIB

Pameran Pembangunan Batam, Amsakar Achmad Ajak Generasi Muda Melihat Kilas Balik Pembangunan Batam

7 November 2026 - 10:35 WIB

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

5 November 2026 - 09:53 WIB

Trending di Batam