Oleh: Hery Yuanda atau Raden Hery Giriatma Singadipa Jayanegara Founder Pelajar Melek Konstitusi (PMK)
Hari ini, bertepatan dengan tanggal 28 Oktober 2026 hari Rabu di momentum Hari Sumpah Pemuda, saya mengikuti tur di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kami diajak melihat ruang sidang, melihat secara langsung bagaimana mekanisme persidangan yang ada di Mahkamah Konstitusi dan mendengar kisah lahirnya lembaga ini dari rahim reformasi. Di tengah penjelasan itu, pikiran saya melompat ke dua arah sekaligus, jauh ke belakang, ke tahun 1928, dan jauh ke depan, ke tahun 2045 saat Indonesia genap seratus tahun merdeka. Saya bertanya-tanya dari relung hati saya yang terdalam, siapa yang akan duduk di kursi hakim, di bangku pemohon, dan di deretan pengunjung pada tahun itu? Jawabannya sederhana sekaligus menggetarkan, mereka adalah kita. Dan pertanyaan berikutnya lebih menggelisahkan, akankah kita hadir sebagai pemikir yang menentukan arah, atau hanya sebagai angka 56,45 persen, porsi pemilih muda di Pemilu 2024 yang sering disebut-sebut, dipuji saat kampanye, lalu dilupakan setelah pencoblosan?
Ketika Pemuda Berkumpul di Batavia
Mari mundur sejenak ke Batavia, 27 dan 28 Oktober 1928. Di kota itu berlangsung Kongres Pemuda II, yang dipimpin Soegondo Djojopoespito dari Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI). Ia didampingi R.M. Djoko Marsaid dari Jong Java sebagai wakil ketua, Muhammad Yamin sebagai sekretaris, dan Amir Sjarifuddin dari Jong Bataks sebagai bendahara. Rapat berlangsung bergantian di beberapa tempat, seperti di Gedung Katholieke Jongelingen Bond di Waterlooplein, Gedung Oost-Java Bioscoop, dan malam penutupan di Gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat 106, yang kini menjadi Museum Sumpah Pemuda.
Yang sering terlupa, mereka yang berkumpul itu rata-rata masih berusia dua puluhan. Mereka datang dari organisasi yang berbeda-beda, ada dari Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Bataks, Jong Ambon, Jong Celebes, Sekar Rukun, dan lainnya. Kongres ini juga bukan lahir dari ruang hampa. Dua tahun sebelumnya, pada 30 April sampai 2 Mei 1926, Kongres Pemuda I sudah digelar dengan Mohammad Tabrani Soerjowitjitro sebagai ketua. Di sanalah gagasan bahasa persatuan bernama “Indonesia” mulai disuarakan. Perjuangan itu bertahap, panjang, dan penuh perdebatan, bukan peristiwa satu malam.
Pada malam 28 Oktober 1928, kongres menghasilkan keputusan yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda, satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, Indonesia. Dalam catatan sejarah, rumusan itu ditulis Muhammad Yamin di secarik kertas dan disodorkan kepada Soegondo di tengah jalannya rapat. Di penghujung acara, Wage Rudolf Supratman memperdengarkan “Indonesia Raya” lewat gesekan biolanya, untuk pertama kalinya di hadapan publik. Bayangkan, lagu kebangsaan itu bergema ketika negara bernama Indonesia belum ada.
Pemuda yang Tidak Menunggu
Inilah yang menurut saya paling menggetarkan. Para pemuda 1928 belum punya negara, belum punya konstitusi, belum punya lembaga yang bisa mereka tuntut atau uji. Yang mereka punya hanyalah keyakinan bahwa bangsa ini bisa ada, dan keberanian menyatakannya lebih dulu, padahal Hindia Belanda mengawasi gerak-gerik mereka. Mereka bekerja untuk masa depan yang belum tentu sempat mereka lihat.
Semangat itu menyala kembali tujuh belas tahun kemudian. Pada 16 Agustus 1945, sekelompok pemuda seperti Sukarni, Wikana, dan Chairul Saleh membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok, sebuah daerah yang berada di Karawang, mendesak agar proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak lagi ditunda. Sehari setelahnya, 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sehari berikutnya, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dari sumpah, lahirlah negara, dan dari negara, lahirlah konstitusi.
Sejarah kemudian mencatat pemuda dan mahasiswa kembali menjadi penentu pada Mei 1998. Setelah tekanan panjang, Presiden Soeharto menyatakan berhenti pada 21 Mei 1998. Dari gelombang reformasi itu lahirlah koreksi besar atas ketatanegaraan kita. UUD 1945 diamandemen empat kali sepanjang 1999 sampai 2002. Pada amandemen ketiga, 9 November 2001, disepakati pembentukan Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C. Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan pada 13 Agustus 2003, dan para hakim konstitusi pertama dilantik dengan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua pertamanya. Gedung yang saya kunjungi itu, singkatnya, adalah anak kandung dari keberanian generasi yang menolak diam.
Garis sejarahnya jelas. Pemuda 1928 menyatukan bangsa, pemuda 1945 menegakkan kemerdekaan, dan pemuda 1998 menjaga arah demokrasi. Maka pertanyaannya berbalik kepada kita, apa tugas pemuda hari ini?
Jangan Hanya Jadi Angka
Kita sering dininabobokan dengan istilah bonus demografi dan generasi emas. Kata-katanya sangat indah bukan? Tapi faktanya bonus hanyalah peluang. Ia tidak otomatis menjadi kemajuan. Setiap menjelang pemilu, kita disebut sebagai kunci karena jumlah kita besar. Namun angka bisa dihitung, dikampanyekan, lalu dilupakan sehari setelah pencoblosan. Jumlah anak muda yang besar, bila tidak dibarengi kualitas berpikir dan kesadaran bernegara, justru bisa menjadi beban. Kita akan punya jutaan pemilih muda yang datang ke tempat pemungutan suara, tetapi arah negara tetap sama karena pilihan dibentuk oleh sensasi, bukan pertimbangan.
Padahal, anak muda sebenarnya bisa lebih dari sekadar angka. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., saat menjadi narasumber di kegiatan yang di selenggarakan di Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pihak yang paling banyak datang ke MK berasal dari kalangan muda. Menurut beliau, telah muncul generasi baru hukum Indonesia. Di ruang sidang pun ada yang sering hadir, meski tidak banyak berkomunikasi dengan orang lain. Permohonan mereka menyentuh kehidupan sehari-hari, misalnya agar hak atas kesehatan warga negara terlindungi, termasuk soal produk dengan kadar gula, garam, dan lemak tinggi yang menurut pemohon harus dipastikan pemerintah agar warga mengetahui risikonya bagi kesehatan.
Contoh ini penting. Permohonan semacam itu tidak lahir dari massa yang hanya dihitung, tetapi dari anak muda yang membaca, berpikir, dan berani membawa persoalan hidup sehari-hari ke jalur konstitusional. Inilah wajah pemuda yang kita butuhkan, bukan sekadar hadir di bilik suara, tetapi hadir dengan gagasan. Pertanyaannya, apakah semangat itu sudah tumbuh merata, atau baru dimiliki segelintir orang?
Untuk menjawabnya, mari berhitung. Sebelum Indonesia berusia seratus tahun, kita akan melewati pemilu 2029, 2034, 2039, dan 2044. Empat kali kesempatan menentukan siapa yang memegang kekuasaan, dan empat kali pula ujian bagi kualitas demokrasi kita. Pertanyaannya, apakah pada pemilu keempat nanti kita sudah menjadi pemilih yang jauh lebih matang, atau masih terjebak pola yang sama dengan tampilan yang lebih canggih?
Zaman yang Makin Sulit Dibedakan
Dua dekade ke depan tidak akan seperti hari ini. Kecerdasan buatan akan makin pandai membuat suara, gambar, dan video yang sangat meyakinkan. Algoritma media sosial akan makin halus membaca kecenderungan kita lalu menyuapi kita dengan apa yang ingin kita percayai. Batas antara fakta dan rekayasa akan makin tipis, dan kemampuan membedakannya akan menjadi keterampilan paling mahal.
Dalam kondisi seperti itu, pemuda yang hanya mengandalkan potongan video tiga puluh detik akan menjadi sasaran paling empuk, mudah marah, mudah dibelah, mudah digerakkan oleh siapa pun yang pandai membungkus pesan. Yang selamat adalah mereka yang punya fondasi berpikir, yaitu kebiasaan memeriksa sumber, kemauan membaca sampai tuntas, dan kerangka nilai yang tidak goyah oleh arus.
Menjaga Konstitusi, Menjaga Arah
Di titik inilah melek konstitusi bukan sekadar kegiatan pelengkap, melainkan benteng. Teknologi boleh berganti, tetapi pertanyaan mendasarnya tetap sama, apa hak warga negara, sejauh mana kekuasaan boleh bekerja, dan bagaimana aturan yang sewenang-wenang bisa diuji. Pasal 24C UUD 1945 membuka jalan itu bagi setiap warga negara. Orang yang memahaminya tidak mudah digiring, sekencang apa pun arus informasi yang menerpanya. Wakil Ketua MK, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., mengingatkan bahwa jika kita tidak mau belajar konstitusi, kita tidak akan tahu hak-hak kita sebagai warga negara.
Menjaga konstitusi bukan tugas sembilan hakim semata. Ia tugas kita semua, dan anak mudalah yang paling lama akan hidup di bawah aturan yang dibuat hari ini. Karena itu kita punya kepentingan paling besar untuk memastikan aturan itu adil.
Indonesia 2045 yang Saya Bayangkan
Saya membayangkan Indonesia di mana pendidikan konstitusi tidak berhenti pada hafalan pasal demi ujian, melainkan hidup di ruang kelas sebagai keterampilan, membaca sebuah aturan, menilai sebuah kebijakan, dan menyampaikan keberatan dengan cara yang bermartabat. Anak SMA atau pelajar pelajar di tingkat SLTP dan SLTA bisa menjelaskan mengapa sebuah undang-undang dapat diuji, dan siapa yang berhak mengujinya.
Saya membayangkan anak muda yang hadir di meja kebijakan sebagai mitra berpikir, bukan hanya di panggung kampanye sebagai pelengkap suasana. Pemerintah dan partai politik tidak lagi mendekati kami hanya menjelang pencoblosan, tetapi membuka ruang diskusi yang jujur sepanjang tahun.
Saya membayangkan budaya kritik yang sehat, di mana perbedaan pendapat diselesaikan dengan data, argumentasi, dan keberanian menempuh jalur hukum, bukan dengan hoaks dan caci maki. Dan saya membayangkan politik yang tidak lagi dianggap kotor, karena diisi orang-orang muda yang jujur dan paham aturan main. Politik menjadi kotor bukan karena hakikatnya, melainkan karena orang-orang baik memilih menjauh.
Dimulai dari Hal Kecil
Semua itu tidak akan datang sendiri. Ia dimulai dari kebiasaan kecil yang sering kita remehkan, membaca satu pasal sampai paham, mengikuti satu sidang secara daring, memeriksa satu berita sebelum membagikannya, mengajak satu teman berdiskusi dengan kepala dingin. Kebiasaan kecil yang dilakukan bersama oleh jutaan anak muda akan menjadi kekuatan yang sulit diabaikan.
Sembilan puluh delapan tahun lalu, anak-anak muda di Kramat 106 tidak menunggu kondisi ideal untuk bersumpah. Mereka mewariskan nama bangsa kepada kita. Tugas kita kini mewariskan kualitas bangsa kepada generasi berikutnya. Pada 2045 nanti, saat bendera dikibarkan di usia seratus tahun, saya ingin kita bisa berkata dengan tenang bahwa kita tidak hanya menjadi angka di daftar pemilih, tetapi ikut menulis arah dan ikut menjaga konstitusi.





























