Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset, Keuangan dan Database Kendaraan SIMAKDARA Provinsi Kepri Diluncurkan 3 Ribu Santri Meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Provinsi Kepri 2026 Pemko Tanjungpinang Siapkan Penyambutan Kontingen Porprov Kepri VI Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

Banten

Kompetensi Dipertanyakan, Aktivis Informasi Minta Gubernur dan DPRD Banten Investigasi KI Banten

badge-check


 Kompetensi Dipertanyakan, Aktivis Informasi Minta Gubernur dan DPRD Banten Investigasi KI Banten Perbesar

Askarannews.com. Tanggerang Selatan-Penggiat informasi publik asal Kota Tangerang Selatan, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum, mendesak Gubernur Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten menyelidiki Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Ia mempertanyakan kompetensi para komisioner KI Banten saat ini dan menilai kondisinya mengkhawatirkan.

Hotmartua sudah beberapa kali bersidang di KI Banten. Menurutnya, kekhawatiran itu terlihat dari tiga hal: tindakan faktual pimpinan KI Banten, surat jawaban atas keberatan administratifnya, dan surat penetapan yang ditujukan kepadanya. Surat jawaban dan surat penetapan itu sama-sama ditandatangani Ketua KI Banten, Imron Mahrus.

“Sebagai penggiat informasi publik yang beberapa kali bersidang di KI Banten, saya sangat prihatin. Lembaga yang tugas pokoknya menyelesaikan sengketa informasi justru menunjukkan persoalan mendasar dalam memahami konflik kepentingan dan hukum administrasi,” kata Hotmartua.

Ketua dan Wakil Ketua Jadi Narasumber Pihak Berperkara

Hotmartua menyoroti dua tindakan faktual yang ia duga menimbulkan konflik kepentingan, atau setidaknya potensi konflik kepentingan.

Tindakan pertama dilakukan Ketua KI Banten. Ia diduga menjadi narasumber di BAZNAS Kabupaten Tangerang saat masih menjadi Majelis Komisioner dalam perkara penyelesaian sengketa informasi. Dalam perkara itu, BAZNAS Kabupaten Tangerang berstatus sebagai Termohon.

Tindakan kedua dilakukan Wakil Ketua KI Banten, Kori Kurniawan. Ia menjadi narasumber Bimbingan Teknis Layanan Informasi Publik yang digelar Diskominfo Kota Tangerang Selatan pada 3 September 2026, dengan peserta dari OPD/SKPD Pemkot Tangsel. Pada saat yang sama, Kori masih menjadi Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi Nomor 060/VII/KI BANTEN-PS/2026. Termohon dalam perkara itu adalah Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, yang menurut Hotmartua diwakili kuasa dari unsur Diskominfo Tangsel.

“Kegiatannya digelar instansi yang terkait dengan pihak berperkara, sementara perkaranya belum diputus. Ini yang kami persoalkan,” ujarnya.

Jawaban Keberatan Tanpa Dasar Hukum

Hotmartua mengajukan keberatan administratif atas tindakan Wakil Ketua tersebut pada 28 September 2026. Jawaban justru datang dari Ketua KI Banten melalui surat Nomor 094/KI Banten/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Surat itu menyatakan keberatan tersebut sebagai “kesalahan prosedur”.

Menurut Hotmartua, surat itu sama sekali tidak mencantumkan dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan untuk membantah dalil-dalilnya. Ia juga menilai surat itu membingungkan karena diduga mencampuradukkan konsep delegasi dan mandat.

“Delegasi dan mandat itu akibat hukumnya berbeda dalam UU 30 Tahun 2014. Kalau keduanya dicampuradukkan, kami menduga KI Banten tidak memahami perbedaannya. Ini mengkhawatirkan, karena tugas pokok mereka adalah menyelesaikan sengketa informasi,” tegasnya.

Teradu Ikut Teken Putusan Etik

Hotmartua juga menyoroti Surat Penetapan Nomor 002/KI BANTEN-ETIK/IX/2026 tertanggal 23 September 2026. Surat itu memutuskan tidak ada pelanggaran etik atas pengaduan yang ia ajukan.

Masalahnya, salah satu pihak yang diadukan dugaan pelanggaran etik adalah Imron Mahrus sendiri. Namun, surat penetapan tersebut justru ditandatangani oleh Imron Mahrus.

“Lagi dan lagi soal konflik kepentingan. Orang yang diadukan ikut menandatangani putusan atas pengaduan terhadap dirinya. Ini tidak sesuai dengan Pasal 42 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.

Pasal 42 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan melarang pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Desak Gubernur dan DPRD Turun Tangan

Berdasarkan rangkaian peristiwa itu, Hotmartua meminta Gubernur Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten melakukan investigasi lebih mendalam terhadap KI Provinsi Banten.

Ia merujuk Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal itu mengatur bahwa KI Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada DPRD Provinsi.

“Sudah selayaknya Bapak Gubernur dan Ketua DPRD Banten turun tangan. Lembaga yang mengawal keterbukaan informasi harus menjadi teladan, bukan malah menimbulkan keraguan publik,” pungkasnya.

(Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Ketua KI Provinsi Banten Imron Mahrus dan Wakil Ketua Kori Kurniawan.)

#KomisiInformasiBanten #KIBanten #KeterbukaanInformasiPublik #KonflikKepentingan #UUAdministrasiPemerintahan #UUKIP #GubernurBanten #DPRDBanten #InvestigasiKIBanten #TransparansiBanten #Tangsel #TangerangSelatan #Banten #AktivisInformasi

Baca Lainnya

Milad ke-33 MAN 1 Cilegon, Kakanwil Kemenag Banten Dorong Peningkatan Kompetensi Siswa

21 Oktober 2026 - 12:36 WIB

VIRAL!! Janji Pembangunan Kembali, Masjid Nuruttijaroh Dipertanyakan, Aliansi Peduli Banten Desak Bupati Tangerang Bertindak dan Aparat Tuntaskan Proses Hukum Kades Tobat.

11 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Soroti Isu Wagub, LBH Peradi Tekankan Standar Moral Pejabat Banten

30 September 2026 - 09:18 WIB

Lestarikan Kearifan Lokal, Gubernur Banten Andra Soni Serap Aspirasi Nelayan di Tasyakuran Laut Sidamukti

28 September 2026 - 15:19 WIB

Mosi Tidak Percaya Pada Majelis, Hotmartua Cabut Sengketa Informasi Melawan Dispora Tangsel

26 September 2026 - 12:19 WIB

Trending di Banten