Menu

Mode Gelap
Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik Kenaikan Harga BBM Berdampak, Pemko Batam Kendalikan Inflasi Lewat Kolaborasi TPID Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3 Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah

Tanjungpinang

Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara

badge-check


 Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara Perbesar

AskaraNews.com,Tanjunngpinang– Dua terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengusaha laundry di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/2). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar lebih cepat dari jadwal semula.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyatakan kedua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat bulan, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa ditahan,” kata Martahan, Senin (9/2).

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, namun JPU menuntut pidana jauh lebih ringan.

Martahan menjelaskan, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Bab III UU KUHP, yakni menegakkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memulihkan keseimbangan akibat tindak pidana.

“Pidana yang dituntut harus mencerminkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan terdakwa, kerugian yang dialami korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan,” ujarnya.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan aspek korektif, agar para terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Menurut Martahan, pihaknya sempat mempertimbangkan penerapan pidana alternatif seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana tutupan.

Namun, pidana penjara dinilai masih relevan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami juga memperhatikan fakta-fakta di persidangan, termasuk adanya penyesalan dari para terdakwa serta adanya penerimaan maaf dari korban, Risma Hutajulu,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik

29 Juli 2026 - 14:26 WIB

Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming

29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3

29 Juli 2026 - 09:07 WIB

Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah

29 Juli 2026 - 09:03 WIB

Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru

29 Juli 2026 - 08:59 WIB

Trending di Pendidikan