Askaranews.com. Kota Tanjungpinang-Upaya perlindungan Siput Gonggong di Tanjungpinang dinilai dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pengelolaan dan pengkajian kekayaan biota laut di Provinsi Kepulauan Riau. Gagasan tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., saat menerima audiensi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Siput Gonggong Tanjungpinang, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026)
Dalam audiensi tersebut, Ketua MPIG Siput Gonggong Tanjungpinang, Muzahar, menyampaikan sejumlah tujuan pembentukan organisasi, khususnya dalam mendorong perlindungan, penangkapan yang terkelola, budi daya, serta pelestarian Siput Gonggong sebagai salah satu kekayaan pesisir Tanjungpinang.
Selain itu, MPIG juga meminta dukungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperkuat kelembagaan organisasi serta proses perlindungan Siput Gonggong melalui skema Indikasi Geografis.
Muzahar mengatakan, pembentukan MPIG merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keberadaan Siput Gonggong agar pemanfaatannya tidak hanya berorientasi pada konsumsi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan populasinya.
Menanggapi hal tersebut, Lis menyambut baik inisiatif masyarakat yang mulai membangun kelembagaan untuk menjaga keberadaan dan potensi Siput Gonggong. Menurutnya, upaya perlindungan tersebut penting dilakukan agar kekayaan pesisir yang dimiliki Tanjungpinang tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
“Gonggong ini bagian dari kekayaan daerah yang harus kita jaga. Jangan hanya dilihat sebagai komoditas yang bisa diambil dan dikonsumsi, tetapi bagaimana keberadaannya tetap terpelihara dan bisa memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Lis.
Lebih jauh, Lis melihat keberadaan MPIG dapat dikembangkan tidak sebatas pada perlindungan satu jenis biota laut. Menurutnya, Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan memiliki kekayaan hayati laut yang sangat beragam sehingga diperlukan upaya untuk mendokumentasikan, mengidentifikasi, dan mengkajinya secara lebih terarah.
Karena itu, Lis mendorong agar MPIG ke depan dapat memiliki cakupan peran yang lebih luas sebagai wadah masyarakat maupun pihak terkait dalam menghimpun pengetahuan dan melakukan kajian terhadap berbagai biota laut yang terdapat di wilayah Kepri.
“Kedepan, organisasi ini bisa dikembangkan lebih luas, tidak hanya mengurus gonggong. Bisa menjadi organisasi yang mengklasifikasikan dan mengkaji biota laut yang ada di Provinsi Kepulauan Riau,” sebutnya.
Menurut Lis, gagasan tersebut penting untuk membangun basis pengetahuan mengenai kekayaan laut Kepri sekaligus membuka peluang pengembangan potensi ekonomi yang tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan. Kajian yang dilakukan secara berkelanjutan juga diharapkan dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam menentukan pola pemanfaatan sumber daya laut yang tepat.
Ia menambahkan, perlindungan Siput Gonggong melalui Indikasi Geografis tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian identitas terhadap suatu produk, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan sumber daya yang menjadi ciri khas daerah.
Lis berharap MPIG Siput Gonggong Tanjungpinang dapat terus berkembang menjadi wadah kolaborasi yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya dalam mengembangkan kajian serta upaya pelestarian biota laut.
Dengan pengelolaan yang tepat, perlindungan Siput Gonggong diharapkan tidak hanya memperkuat identitas dan nilai ekonomi daerah, tetapi juga menjadi bagian dari langkah lebih luas dalam menjaga kekayaan ekosistem pesisir dan laut Kepulauan Riau.


























