Askaranews.com. Karawang-Tim Penasihat Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Karawang mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang segera mengusut tuntas dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap Hukmal Fajar Malik Mustofa, mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).
Kuasa hukum korban juga meminta Kapolresta Karawang memberikan atensi khusus agar perkara tersebut segera terungkap, ditingkatkan penanganannya sesuai hasil penyidikan, dan tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan Adv. Romadhoni, S.Sy., C.PM., C.PS., setelah mendampingi tiga saksi dari pihak korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Karawang sejak pukul 15.00 hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polresta Karawang pada 24 September 2026, dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Shoud Hidayat, Perumahan Bumi Karya, Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan sejumlah orang. Berdasarkan keterangan awal pihak korban, sekitar 10 orang berada di lokasi kejadian, dengan dugaan empat orang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka lebam pada bagian badan dan leher. Dampaknya tidak berhenti pada luka fisik. Korban juga mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kekhawatiran terhadap kemungkinan intimidasi dan kekerasan susulan.
Kuasa Hukum: Jangan Biarkan Korban Takut, Pelaku Diduga Justru Bebas
Adv. Romadhoni menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan terukur.
Menurutnya, pemeriksaan saksi tidak boleh menjadi formalitas, melainkan harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta penyidik Polresta Karawang segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, memeriksa seluruh saksi, mengamankan bukti, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memanggil dan memeriksa para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta Kapolresta Karawang turun tangan memastikan proses penyidikan berjalan cepat, cermat, dan tidak memberi ruang bagi tekanan terhadap korban maupun saksi.
“Jangan sampai korban hidup dalam ketakutan, sementara pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan merasa tidak tersentuh hukum. Kapolresta harus memastikan perkara ini mendapat atensi dan segera terang,” tegas Romadhoni.
Menurutnya, apabila alat bukti dan hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana, perkara tersebut harus segera ditingkatkan sesuai ketentuan hukum.
Penanganan yang lamban, kata dia, berisiko memperbesar trauma korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kampus Diminta Segera Bertindak, Bukan Sekadar Menunggu
Selain mendesak kepolisian, kuasa hukum meminta UNSIKA segera mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa atau pihak internal kampus yang terbukti terlibat dalam dugaan pengeroyokan dan intimidasi tersebut.
Pihak kampus dinilai memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan lingkungan pendidikan aman, bebas dari kekerasan, serta melindungi korban selama proses hukum berlangsung.
“Kampus tidak boleh hanya menunggu perkara ini selesai di kepolisian. Jika ada mahasiswa yang berdasarkan pemeriksaan internal dan bukti awal diduga terlibat, kampus harus segera mengambil langkah sesuai aturan akademik dan kode etik, termasuk menonaktifkan sementara atau menjatuhkan sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti,” kata Dhoni sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan upaya pencegahan agar tidak terjadi intimidasi, penghilangan barang bukti, tekanan terhadap saksi, atau tindakan balasan terhadap korban.
“Kampus harus menunjukkan keberpihakan pada keselamatan dan martabat mahasiswa, bukan membiarkan korban menghadapi tekanan sendirian. Kekerasan tidak boleh ditoleransi hanya karena pelakunya berstatus mahasiswa,” ujarnya.
Kekerasan Bukan Tradisi, Intimidasi Bukan Penyelesaian.
Dhoni menilai dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap mahasiswa merupakan persoalan serius yang tidak boleh dinormalisasi. Kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, bukan cara menyelesaikan konflik dan tidak boleh berubah menjadi budaya di lingkungan pendidikan.
“Persoalan apa pun harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan akademik, bukan dengan pengeroyokan, ancaman, atau tekanan. Jika kekerasan dibiarkan, yang tumbuh bukan pendidikan, melainkan ketakutan,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan korban atau menunda proses hukum.
Kuasa hukum juga meminta aparat memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, termasuk memastikan tidak ada intimidasi selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Bukti Harus Dikumpulkan, Perkara Harus Dibuat Terang
Menurut Romadhoni, pemeriksaan terhadap tiga saksi merupakan langkah awal yang penting. Namun, penyidik perlu mengembangkan pemeriksaan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas, komunikasi para pihak, bukti medis, lokasi kejadian, serta keterangan saksi lain yang berada di sekitar tempat kejadian.
“Kami berharap seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada keterangan awal. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintah, siapa yang berada di lokasi, dan siapa yang melakukan intimidasi harus dibuat terang berdasarkan bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga korban memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang layak.
“Kami tidak menghendaki penghakiman sepihak. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan dugaan kekerasan ini dianggap sebagai persoalan biasa. Jika terbukti terjadi pengeroyokan dan intimidasi, para pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dan kampus wajib menjatuhkan konsekuensi sesuai aturan,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, penanganan perkara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses peradilan yang sah. (*akm)


























