EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah RESMI LUNCURKAN IFTC TRAINING CENTER IKA FEBM UMRAH, DALAM SEMPENA PELANTIKAN DAN RAKER IKA FEBM UMRAH PERIODE 2026–2030 Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026 Gubernur Ansar Ahmad Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

Tanjungpinang

Wali Kota Lis: RT/RW Bukan Individu, Tapi Perangkat untuk Layani Masyarakat

badge-check


 Wali Kota Lis: RT/RW Bukan Individu, Tapi Perangkat untuk Layani Masyarakat Perbesar

Askaranews.com. Tanjungpinang – Pengurus RW se-Kecamatan Tanjungpinang Barat dikukuhkan di Aula Megat Seri Rama, Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, penataan RT dan RW mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Menurut Lis, penataan tersebut menempatkan RT dan RW sebagai perangkat yang berfungsi membantu pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar melekat pada individu pengurus.

“Proses restrukturisasi ini menunjukkan bahwa perangkat RT dan RW itu adalah perangkat, bukan individu,” kata Lis.

Ia menjelaskan, penataan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas RT dan RW. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan lebih dekat, sementara berbagai persoalan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani.

“Di sinilah kita mencoba hal-hal dalam rangka mempermudah efektivitas, efisiensi dan inovasi daripada perangkat RT dan RW untuk mengurus dan melayani masyarakat secara umum,” ujarnya.

Lis juga memastikan penataan RT dan RW tidak membuat warga harus mengubah domisili. Perubahan hanya terjadi pada nomor RT dan RW, sementara alamat domisili warga tetap sama.

“Yang berubah dalam administrasi kependudukan hanya RT dan RW saja,” jelas Lis.

Setelah penataan, RW nantinya berperan mengoordinasikan RT dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat. Pengurus RW juga diharapkan mampu memetakan masalah, menentukan persoalan yang dapat diselesaikan bersama warga, serta menentukan persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah.

Untuk mendukung tugas tersebut, Pemko akan menyiapkan pelatihan bagi pengurus RT dan RW, mulai dari cara berkomunikasi, menyampaikan informasi hingga menghadapi berbagai persoalan di masyarakat.

Selain menjalankan pelayanan kepada masyarakat, RT dan RW juga berperan dalam memastikan administrasi kependudukan di wilayah masing-masing tetap tertata.

“Persoalan yang penting adalah administrasi dan data warga. Pastikan RT bersama RW mengetahui kondisi penduduk, baik warga tetap maupun warga pendatang,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Tanjungpinang Barat Haposan Siregar menyampaikan, penataan RT dan RW di wilayahnya mengubah jumlah dari sebelumnya 204 RT dan 42 RW menjadi 58 RT dan 14 RW.

Penataan tersebut meliputi empat kelurahan. Di Kelurahan Tanjungpinang Barat, jumlah RW menjadi lima dari sebelumnya 15 RW. Kemudian Kelurahan Bukit Cermin menjadi tiga RW dari sebelumnya delapan RW, Kelurahan Kampung Baru menjadi tiga RW dari sebelumnya enam RW, serta Kelurahan Kemboja menjadi tiga RW dari sebelumnya 13 RW.

Menurut Haposan, penataan tidak hanya menyangkut perubahan jumlah RT dan RW, tetapi juga memperjelas wilayah kerja, pembagian tugas dan koordinasi agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif.

Ia berharap pengurus RW yang baru dapat aktif memantau kondisi masyarakat, menghimpun persoalan dari RT, serta menyampaikan kebutuhan warga kepada kelurahan dan Pemko.

“RW harus tahu wilayahnya, tahu persoalannya, tahu potensinya, tahu batas-batas RW dan RT, serta mengetahui kondisi penduduk dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya. (Red)

Baca Lainnya

Diskominfo Tanjungpinang Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Syariah

24 Oktober 2026 - 07:03 WIB

DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

23 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku

23 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan

23 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Trending di Tanjungpinang