EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah RESMI LUNCURKAN IFTC TRAINING CENTER IKA FEBM UMRAH, DALAM SEMPENA PELANTIKAN DAN RAKER IKA FEBM UMRAH PERIODE 2026–2030 Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026 Gubernur Ansar Ahmad Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

Kepulauan Riau

PT TUN Medan Batalkan SK 7 Anggota KPID Kepri, Kadis Kominfo: Amar Keputusannya Sedang Dipelajari Biro Hukum

badge-check


 PT TUN Medan Batalkan SK 7 Anggota KPID Kepri, Kadis Kominfo: Amar Keputusannya Sedang Dipelajari Biro Hukum Perbesar

*Selama Berproses, KPID Kepri Tetap Berjalan

Askaranews.com. Domapk-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi angkat bicara menyusul beredarnya berita terkait keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang telah membatalkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan 7 (tujuh) anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2028.

Hendri mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sangat menghormati keputusan banding dari PTTUN Medan tersebut. Namun demikian, sampai saat ini, ditegaskan Hendri Pemprov Kepri / Biro Hukum belum menerima salinan surat keputusan PT TUN Medan tersebut.

“Menyangkut ini tentu kami bersama Biro Hukum/Kuasa Hukum Pemprov Kepri akan melihat terlebih dahulu isi keputusannya, kemudian mempelajari dan meneliti terkait amar serta pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Setelah itu barulah Biro Hukum menyampaikan kepada Gubernur,” kata Hendri.

Setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, lanjut Hendri lagi, selanjutnya akan segera dilakukan kajian strategis bersama Biro Hukum.

“Bicara soal hukum tentu kita harus hati-hati dan jeli dalam mengkaji amar keputusan. Setelah dikaji barulah bisa kita bisa ambil kesimpulan guna menentukan seperti apa langkah hukum yang harus kita lakukan setelah ini,” tegas Hendri.

Adapun, mengenai apakah Pemprov Kepri akan menerima putusan PT TUN atau akan kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Hendri menjelaskan bahwa sesuai aturan Perundang-undangan ada tenggat waktu selama 14 hari yang bisa dimanfaatkan sebelum keputusan selanjutnya ditentukan.

“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Dan yang jelas selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkrakh,” pungkasnya (Red)

Baca Lainnya

RESMI LUNCURKAN IFTC TRAINING CENTER IKA FEBM UMRAH, DALAM SEMPENA PELANTIKAN DAN RAKER IKA FEBM UMRAH PERIODE 2026–2030

24 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Gubernur Ansar Ahmad Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

24 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri

23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON

23 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri

23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Trending di Kepulauan Riau