Menu ✖

Mode Gelap
SAKKTI, Dari Aduan Menjadi Tindakan: Kecamatan Tanjungpinang Timur Perkuat Respons Pengaduan Masyarakat Sahabat Coffee CEO Hadir di Tanjungpinang, Wawako Ariza Dukung Pertumbuhan UMKM Audiensi MPIG Siput Gonggong, Lis Harap MPIG Perluas Peran, Kaji dan Lestarikan Biota Laut Kepri Pemko-BP KPBPB Perkuat Sinergi Akselerasi Investasi dan Pengembangan Kawasan FTZ Tanjungpinang WNI yang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Menko Polkam: Asal Pintar Gubernur Ansar Promosikan Pariwisata Kepri di Hadapan Himpunan Pramuwisata Indonesia

Batam

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

badge-check


 Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun Perbesar

Askaranws.com. Batam-Suherman, yang disebut sebagai Panglima Lang Laut, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam bentrokan maut terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Suherman diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung dan menghasut rekan-rekannya melakukan perlawanan dalam bentrokan di Jalan Trans Barelang, Senin [14/9/2026].

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan Suherman merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut.

“Tersangka SH membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Selasa [15/9].

KRONOLOGI: DARI PENJAGAAN ALAT BERAT JADI BENTROK BERDARAH

Bentrokan bermula saat kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat pembersihan lahan sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar 30 menit kemudian, rombongan lain datang dan merusak pagar seng pembatas lahan. Situasi memanas, aksi saling lempar batu pecah. Di tengah kericuhan, polisi menyebut terjadi penggunaan senapan angin yang diarahkan ke kelompok lawan dari jarak sekitar *10 meter.

Akibatnya: 2 orang meninggal dunia, 7 orang luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.

BARANG BUKTI & JERAT PASAL

Polisi mengamankan barang bukti:

– 2 pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown

– 1 tombak kayu nibung

– Telepon seluler

– Rekaman video kejadian

Terhadap Suherman, penyidik menjerat UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Sajam dan Pasal Penghasutan KUHP. Terancam maksimal 7 tahun penjara.

2 TERSANGKA LAIN TERANCAM 15 TAHUN

Selain Suherman, polisi menetapkan RS dan P sebagai tersangka penembakan.

RS diduga menembakkan senapan angin lebih dari 8 kali. P diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senjata ke arah lawan.

Keduanya dijerat pasal berlapis KUHP UU No.1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Terancam maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Barelang masih melakukan pendalaman peran masing-masing pihak. (Red)

Baca Lainnya

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian

7 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Kian Tak Terbendung Lagi, Publik Menunggu Ketegahan Pihak Terkait

6 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

6 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Ribuan Warga Batam

6 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Trending di Batam